Penyelundupan Manusia: Tersangka Warga China Dilimpahkan ke Jaksa di NTT
Sumber Foto: Katantt.com
Asal Perkara

Penyelundupan Manusia: Tersangka Warga China Dilimpahkan ke Jaksa di NTT

Penyidik Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Subdit IV/Renakta Direktorat Reskrimum Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan manusia yang melibatkan seorang warga negara asing asal China ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Kabupaten Kupang. Pelimpahan ini dilakukan pada Kamis, 27 November 2025, setelah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi NTT.

Tersangka, Pan Xiaoming, berusia 37 tahun, ditangkap atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia dengan laporan polisi yang terdaftar pada 22 Juni 2025. Direktur Reskrimum Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggung jawab kejaksaan dan pengadilan.

Rincian Kasus

Pan Xiaoming, yang berasal dari Jiangsu, China, diduga hendak menyelundupkan diri ke Australia dengan menggunakan kapal yang dibeli di Indonesia. Ia dan tiga rekannya masuk ke Indonesia dengan visa On Arrival dan berencana melakukan pelayaran dari Pantai Manikin, Kabupaten Kupang.

Pada tanggal 10 Juni 2025, Pan membeli sebuah speedboat berukuran 7,5 meter dan mesin Yamaha 40 PK dengan total harga yang tercatat dalam kwitansi mencapai Rp 219.000.000. Namun, pada tanggal 12 Juni 2025, saat berlayar, kapal tersebut terdampar akibat badai di Pantai Oesina, Kabupaten Kupang, hanya satu jam setelah berangkat. Pan tidak memiliki izin berlayar dan kemampuan untuk mengemudikan kapal.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam penyidikan, pihak kepolisian mengamankan beberapa barang bukti, termasuk:

  • Satu unit speedboat bernama Tai Shan
  • Mesin kapal merk Yamaha 40 PK
  • GPS merk Garmin dengan titik koordinat menuju Australia
  • Handphone merk Oppo
  • Baju pelampung
  • 22 jerigen bekas pengisian bahan bakar
  • Satu paspor atas nama Pan Xiaoming
  • Sertifikat pembangunan kapal dan kwitansi pembelian
  • Surat perjanjian kerja terkait pembelian kapal

Proses Hukum Selanjutnya

Pan Xiaoming kini diancam dengan pasal 120 ayat (2) dan pasal 122 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dapat berujung pada hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini.