Perempuan dari Paloh Ditangkap sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Sambas
Sumber Foto: suaralandak.co.id
Asal Perkara

Perempuan dari Paloh Ditangkap sebagai Tersangka Pencabulan Anak di Sambas

Sambas, 24 Januari 2026 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sambas telah menetapkan seorang perempuan berinisial SK, berusia 38 tahun dan merupakan warga Kecamatan Paloh, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan bahwa alat bukti yang ada telah memenuhi syarat. Proses ini berlangsung pada hari Sabtu, tanggal 24 Januari 2026.

Kapolres Sambas, AKBP Wahyu Jati Wibowo, melalui Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Sambas, AKP Sadoko, menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menangani setiap kasus yang melibatkan anak dan kelompok rentan secara serius dan profesional.

"Berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan SK sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan di Rumah Tahanan Polres Sambas. Penahanan ini bertujuan untuk kepentingan penyidikan dan mencegah tersangka mengulangi perbuatannya," ungkap AKP Sadoko.

Lebih lanjut, AKP Sadoko menekankan bahwa seluruh proses penanganan kasus ini akan dilakukan secara adil dan transparan, sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dalam penanganan kasus ini, aspek perlindungan terhadap korban menjadi prioritas utama.

"Kami mengutamakan perlindungan hak-hak korban, terutama karena korban adalah anak di bawah umur," tambahnya.

Atas tindakannya, SK dijerat dengan Pasal 418 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polres Sambas berkomitmen untuk menangani perkara ini dengan tegas dan profesional demi memberikan perlindungan hukum, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok yang rentan.