Peringatan Darurat Garuda Biru: Asal Usul dan Makna di Balik Gerakan Sosial
Peringatan Darurat Garuda Biru telah menjadi fenomena di berbagai media sosial, menandai sebuah gerakan yang mengajak masyarakat untuk aktif mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) serta proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Awal Kemunculan Peringatan Darurat Garuda Biru
Gerakan ini pertama kali mencuat melalui unggahan gambar burung garuda berwarna biru oleh akun kolaborasi @najwashihab, @matanajwa, dan @narasitv di Instagram. Poster tersebut, yang bertuliskan “Peringatan Darurat”, merupakan penggalan dari video yang diunggah oleh akun YouTube EAS Indonesia Concept pada 22 Oktober 2022.
EAS Indonesia Concept dikenal dengan video yang mengadaptasi konsep The Emergency Alert System (EAS) dari Amerika, yang digunakan untuk menyebarkan pesan darurat. Dalam video tersebut, tampak tulisan peringatan darurat dengan latar belakang biru dan gambar garuda, dilengkapi dengan alarm morse dan musik yang menciptakan suasana mencekam.
Video ini terinspirasi dari tayangan TVRI yang menunjukkan gaya video lama dari tahun 1991, dan meskipun menyampaikan tema peringatan darurat, sebenarnya merupakan karya fiktif yang bertujuan untuk menghibur dengan nuansa horor.
Arti Peringatan Darurat Garuda Biru
Peringatan Darurat Garuda Biru di media sosial berfungsi sebagai ajakan kepada masyarakat untuk lebih sadar dan berpartisipasi aktif dalam menjaga demokrasi dan keadilan di Indonesia. Saat ini, isu-isu yang beredar terkait peringatan ini meliputi:
- Polemik Putusan MK vs Revisi UU Pilkada: Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah syarat partai politik dalam Pemilu serta revisi UU Pilkada yang dianggap kontroversial, menjadi pemicu utama munculnya gerakan ini.
- Isu-isu Korupsi dan Penegakan Hukum: Kasus-kasus besar terkait korupsi dan penegakan hukum yang dirasa tidak memadai menambah latar belakang kekhawatiran masyarakat.
- Kebebasan Berekspresi dan Demokrasi: Pembatasan kebebasan berekspresi serta tindakan represif terhadap aktivis dan pengkritik pemerintah menjadi perhatian utama yang diangkat oleh gerakan ini.
Peringatan darurat ini mencerminkan kekecewaan masyarakat terhadap keputusan DPR yang dinilai bertentangan dengan putusan MK, terutama terkait batas usia calon dalam Pilkada 2024. Dalam rapat yang berlangsung pada Rabu, 21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR memutuskan untuk mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA) daripada MK.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Abdul Mu’ti, mengungkapkan kesulitan untuk memahami langkah DPR yang dianggap bertentangan dengan keputusan MK. Ia menyatakan, sebagai lembaga legislatif, DPR seharusnya mencerminkan kehendak rakyat dan menghormati keputusan Mahkamah Konstitusi.
Mu’ti juga memperingatkan bahwa langkah DPR ini dapat menimbulkan disharmoni dalam sistem ketatanegaraan serta menjadi benih masalah serius dalam Pilkada 2024. Dengan demikian, ia berharap DPR dan Pemerintah dapat lebih sensitif terhadap arus massa yang menolak RUU Pilkada dan mendengarkan aspirasi masyarakat, akademisi, dan mahasiswa yang menuntut penegakan hukum dan perundang-undangan.




