Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Utama Kerja Sama Digital Indonesia-AS
Sumber Foto: minanews.net
Ekonomi

Perlindungan Data Pribadi Jadi Fokus Utama Kerja Sama Digital Indonesia-AS

Jakarta, MINA – Kedaulatan dan perlindungan data pribadi warga negara Indonesia harus menjadi prioritas utama dalam setiap kerja sama digital lintas negara, termasuk dalam kerangka perjanjian perdagangan dengan Amerika Serikat (AS).

Isu transfer data lintas batas dinilai tidak semata persoalan ekonomi, tetapi menyangkut hak dasar warga serta keamanan nasional di era digital.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin mengkritisi belum terbentuknya lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia meskipun Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) telah berlaku.

Menurutnya, transfer data antarnegara idealnya hanya dapat dilakukan apabila kedua negara memiliki lembaga atau otoritas perlindungan data yang setara, sehingga tak merugikan hak warga

Baca Juga: Kemlu: Kapal Iran Lintasi Perairan RI, Sah Sesuai UNCLOS

Sorotan terhadap klausul transfer data pribadi dalam perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS mengemuka karena dinilai memerlukan pengawasan dan regulasi yang lebih kuat.

Sejumlah legislator menilai arus data lintas negara memang tidak terhindarkan, namun harus dibarengi dengan sistem perlindungan hukum yang jelas dan mekanisme pengawasan yang independen.

Pandangan tersebut menegaskan bahwa perlindungan data pribadi bukan hanya isu teknis, melainkan bagian dari kedaulatan negara. Tanpa perangkat kelembagaan dan regulasi yang kuat, potensi penyalahgunaan data oleh pihak luar dikhawatirkan meningkat, terlebih di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital nasional.

Selain itu, implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dinilai perlu dipercepat secara komprehensif, termasuk pembentukan otoritas pengawas yang independen.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan setiap transfer data lintas negara tetap berada dalam koridor hukum nasional dan menjamin hak warga negara terlindungi.

Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kerja sama perdagangan digital dengan AS tetap akan tunduk pada regulasi domestik. Namun, publik dan sejumlah pemangku kepentingan meminta adanya transparansi serta kepastian teknis agar tidak terjadi celah hukum dalam praktik pertukaran data lintas batas.

Perjanjian tarif resiprokal Indonesia-AS yang ditandatangani pada Februari 2026 memuat ketentuan mengenai perdagangan digital, termasuk kemungkinan transfer data lintas negara untuk mendukung layanan digital dan e-commerce.

Meski dinilai dapat memperkuat hubungan ekonomi kedua negara, klausul tersebut memicu diskusi luas mengenai urgensi perlindungan data pribadi sesuai amanat UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.