Permohonan Perlindungan Hukum dari Korban Kasus Pertanahan Blora kepada Mahfud MD
Blora, BLORANEWS – Sri Budiyono, seorang korban dalam kasus pertanahan yang terjadi di Blora, telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia, Prof. Dr. Mohammad Mahfud MD. Selain itu, ia juga mengirimkan surat permintaan atensi kepada Ketua Komisi 3 DPR RI untuk memastikan penanganan kasus yang dialaminya dilakukan secara profesional.
Menurut Sri Budiyono, langkah ini diambil karena proses hukum yang berlangsung dirasakannya sangat lambat, meskipun sudah berjalan selama satu tahun enam bulan. Ia menyebutkan bahwa meskipun sudah ada penetapan tersangka, proses penahanan belum dilakukan dan kasusnya belum dilimpahkan ke Penuntut Umum.
“Saya sudah mengirimkan surat kepada Bapak Menkopolhukam terkait permohonan perlindungan hukum dan monitoring perkara pidana yang sedang ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jateng. Ini terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pembuatan akta autentik palsu,” ungkapnya.
Sri Budiyono menekankan bahwa tujuan dari permohonan perlindungan hukum ini adalah untuk memperjuangkan keadilan atas hak-hak hukumnya. Ia berharap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan dapat memberikan perhatian yang cukup terhadap proses hukum yang sedang dihadapinya, baik dalam konteks pidana maupun perdata.
“Saya berharap agar hukum ditegakkan dengan adil. Korban seharusnya diposisikan sebagai korban, sementara pelaku tindak pidana harus diperlakukan sebagai pelaku,” keluhnya.
Untuk diketahui, pada 7 Desember 2021, Sri Budiyono telah melaporkan dua warga Blora terkait dugaan tindak pidana yang berhubungan dengan mafia tanah. Ia mengklaim bahwa terjadi pemalsuan dalam akta jual beli tanah, yang diterbitkan oleh Notaris/PPAT EE, yang menyatakan adanya transaksi antara dirinya dan salah satu terlapor. Abdullah Aminudin dan Elizabeth Estiningsih telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh penyidik.




