Polda Lampung Limpahkan Berkas Perkara TPPO 24 Pekerja Migran Asal NTB ke Kejati
Polda Lampung telah melimpahkan berkas perkara atas empat tersangka yang terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terkait 24 pekerja migran asal Nusa Tenggara Barat ke Kejaksaan Tinggi Lampung. Tindakan ini dilakukan setelah adanya pengungkapan sindikat perdagangan orang yang beroperasi di wilayah tersebut.
Keempat tersangka yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Dwiki Wenilton, seorang warga Bekasi; Irsyad Taufiqurahman (25) dari Depok; Anggy Noviantary (29) dari Bandung, Jawa Barat; dan Linda Prihandayani (51) yang berasal dari Jakarta Timur.
Berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21 tersebut diserahkan kepada Kejati Lampung bersamaan dengan barang bukti yang mencakup 20 dokumen pembuatan paspor, sembilan lembar tiket pesawat, satu unit mobil jenis minibus, serta sejumlah ponsel genggam.
Sebelumnya, pengungkapan sindikat ini dilakukan polisi melalui penggerebekan di sebuah rumah di kawasan Rajabasa, Bandar Lampung. Di lokasi tersebut, ditemukan 24 perempuan asal Nusa Tenggara Barat yang sedang bersiap untuk diberangkatkan ke Timur Tengah sebagai pekerja migran secara ilegal.
Saat ini, ke-24 korban telah dipulangkan ke daerah asal mereka. Sementara itu, keempat tersangka menghadapi ancaman hukuman berdasarkan pasal tentang tindak pidana perdagangan orang, dengan kemungkinan penjara maksimal selama 15 tahun.




