Polemik Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Investigasi Diperlukan
Sumber Foto: Warta Ekonomi
Latar Isu

Polemik Latar Belakang Pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin: Investigasi Diperlukan

Jakarta - Latar belakang pendidikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi sorotan publik setelah munculnya ketidakcocokan informasi terkait riwayat pendidikannya. Ketidakselarasan ini terlihat dalam buku pidato pengukuhan profesornya di Universitas Jenderal Soedirman dan daftar riwayat hidup yang dipublikasikan oleh Kejaksaan Agung.

Perbedaan Informasi Pendidikan

Dalam buku pengukuhan profesor yang diterbitkan, Burhanuddin dinyatakan sebagai lulusan sarjana hukum dari Universitas 17 Agustus 1945, Semarang, pada tahun 1983. Namun, dalam informasi resmi yang tersedia di situs Kejaksaan Agung, ia tercatat sebagai lulusan sarjana hukum dari Universitas Diponegoro pada tahun 1980.

Untuk pendidikan pascasarjana, situs Kejaksaan Agung mencantumkan bahwa Burhanuddin meraih gelar magister manajemen dari Universitas Indonesia (UI) pada tahun 2001, sementara di buku pengukuhannya, ia disebutkan lulus dari Sekolah Tinggi Manajemen Labora, DKI Jakarta, pada tahun yang sama. Selain itu, untuk gelar doktor, situs resmi mencatat Burhanuddin lulus dari UI pada tahun 2006, sedangkan buku pengukuhannya menyebutkan Universitas Satyagama Jakarta sebagai institusi tempat ia menyelesaikan pendidikan doktornya pada tahun yang sama.

Penelusuran Data Pendidikan

Pihak Universitas Indonesia melakukan penelusuran terkait nama ST Burhanuddin dalam database mereka dan tidak menemukan informasi yang sesuai. Hanya ditemukan nama Muhammad Ikhsan Burhanuddin, yang merupakan lulusan program magister manajemen angkatan 2018. Humas UI, Mariana, mengungkapkan, "Hanya ada data atas nama Ikhsan Burhanuddin yang telah lulus pada tahun 2018."

Tanggapan Pakar Hukum

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun memberikan tanggapan mengenai polemik ini. Ia mempertanyakan keaslian informasi yang disebarkan oleh Kejaksaan Agung dan yang tercantum dalam buku pengukuhan. Refly menyatakan, jika ijazah Strata Satu (S1) yang dimiliki Burhanuddin terbukti palsu, maka seluruh gelar yang dimilikinya harus dicopot. Ia juga mendorong presiden untuk memberhentikan Burhanuddin dari jabatannya jika terbukti melakukan pembohongan publik.

"Ini harus diverifikasi secara sungguh-sungguh kebenaran data yang bersangkutan," ujar Refly. Ia menekankan bahwa klarifikasi dari Burhanuddin tidak cukup dan perlu dilakukan investigasi independen untuk mencari kebenaran material terkait latar belakang pendidikan Jaksa Agung tersebut.