Polisi Menyita Akun Media Sosial Konten Kreator Tasikmalaya Terkait Kasus Eksploitasi Anak
Sumber Foto: harapanrakyat.com
Asal Perkara

Polisi Menyita Akun Media Sosial Konten Kreator Tasikmalaya Terkait Kasus Eksploitasi Anak

Penyidikan Terhadap Kasus Eksploitasi Anak

Penyidikan kasus eksploitasi anak yang melibatkan seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL terus berlangsung. Pada tanggal 30 Januari 2026, Polres Tasikmalaya Kota secara resmi menyita dua akun media sosial milik SL sebagai bagian dari barang bukti utama dalam kasus ini.

Penyitaan Barang Bukti

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Andi Purwanto, menginformasikan bahwa pihaknya juga telah mengamankan telepon genggam milik tersangka. "Barang bukti yang kita amankan terdiri dari handphone milik tersangka dan dua akun media sosial yang disita," ujarnya.

Modus Operandi Tersangka

Hasil investigasi menunjukkan bahwa SL diduga membujuk para pelajar yang mengenakan seragam sekolah untuk berpartisipasi dalam sebuah tantangan. Tersangka menawarkan imbalan uang antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu agar korban bersedia berperan sebagai "pacar sewaan" selama satu jam. Menurut Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, motif utama tersangka adalah faktor ekonomi, yang bertujuan untuk menarik perhatian publik dan mendapatkan tawaran endorsement.

Penyelidikan Lanjutan

Selain eksploitasi, pihak kepolisian juga sedang mendalami kemungkinan adanya unsur pelecehan seksual dalam kasus ini. SL saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Tasikmalaya Kota, dan proses pemberkasan perkara sedang dipercepat agar dapat segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya.

Status Hukum dan Perlindungan Anak

Kasus ini terungkap setelah Lembaga Taman Jingga, melalui kuasa hukum korban Naufal Putra, melaporkan SL pada 23 Januari 2026. Dugaan sementara menunjukkan bahwa setidaknya terdapat tiga orang yang menjadi korban dalam kasus ini. SL terancam melanggar Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak.

Peringatan kepada Masyarakat

Menanggapi fenomena konten kontroversial yang marak, pihak kepolisian memberikan peringatan kepada masyarakat, terutama para influencer, agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Setiap konten yang diproduksi diharapkan dapat memberikan manfaat positif bagi publik dan tidak melanggar hukum.