Polisi Resmi Tahan SL, Konten Kreator Asal Tasikmalaya Tersangka Kasus Child Grooming
TASIKMALAYA – Seorang konten kreator berinisial SL asal Tasikmalaya resmi ditahan di Mapolres Tasikmalaya Kota pada Selasa malam, 27 Januari 2026. Penahanan ini dilakukan setelah SL menjalani pemeriksaan intensif sejak siang hari terkait dugaan kasus child grooming.
Kasus ini bermula dari laporan yang disampaikan oleh korban, yang menyebutkan bahwa SL terlibat dalam tindakan tidak pantas yang berhubungan dengan konten digital yang dibuatnya, yang melibatkan seorang siswi di bawah umur. Tindak pidana ini menjadi sorotan publik setelah ramai dibahas di media sosial.
Informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa penyidik Polres Tasikmalaya Kota melakukan pemeriksaan terhadap SL, yang kemudian diikuti dengan gelar perkara. Hasilnya, penyidik memutuskan untuk menahan tersangka demi kelanjutan penyidikan.
Penahanan SL oleh pihak kepolisian menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak, terutama dalam konteks kejahatan berbasis digital yang semakin meningkat seiring dengan perkembangan media sosial.
Saat ini, Polres Tasikmalaya Kota masih mendalami modus operandi yang digunakan oleh tersangka, serta kemungkinan adanya korban lain. Semua konten yang berkaitan dengan kasus ini juga sedang ditelusuri.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia digital. Masyarakat diminta untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan terhadap potensi kejahatan child grooming yang dapat terjadi melalui berbagai platform, termasuk konten kreatif di media sosial. Dalam hal ini, kolaborasi dari seluruh elemen masyarakat menjadi sangat diperlukan.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, menyatakan bahwa pihaknya telah memeriksa sejumlah orang yang memiliki keterkaitan dengan kasus ini. Dia menjelaskan, saat ini baru satu kasus yang resmi naik ke tahap penyidikan, sementara laporan-laporan lain terkait kasus serupa belum diterima secara resmi.
AKP Herman juga mengajak masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor langsung ke pihak kepolisian. “Jangan melalui media sosial, silakan datang ke sini agar bisa ditindaklanjuti secara hukum,” ujarnya.




