Polisi Tetapkan Konten Kreator SL dari Tasikmalaya Sebagai Tersangka Kasus Child Grooming
TASIKMALAYA – Seorang konten kreator asal Tasikmalaya berinisial SL telah resmi ditahan oleh pihak Polres Tasikmalaya Kota pada Selasa malam, 27 Januari 2026, setelah menjalani pemeriksaan yang intensif sejak siang hari. Penahanan ini terkait dengan dugaan kasus child grooming yang melibatkan seorang siswi di bawah umur.
SL dilaporkan oleh korban, dan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkannya sebagai tersangka. Proses pemeriksaan dilakukan oleh penyidik Polres Tasikmalaya Kota, yang kemudian memutuskan untuk menahan SL demi kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini muncul ke publik setelah adanya laporan di media sosial, di mana korban mengungkapkan dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan SL melalui salah satu konten digital yang diunggah. Konten tersebut diduga mengarah pada upaya manipulasi, pendekatan emosional, serta eksploitasi terhadap anak di bawah umur.
Sebagai respons terhadap situasi ini, Polres Tasikmalaya Kota menunjukkan keseriusan dalam menangani isu perlindungan anak, terutama terkait kejahatan yang berbasis digital. Hingga saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri semua konten yang berkaitan dengan kasus ini.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap aktivitas anak-anak mereka di dunia digital. Mereka dihimbau untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan indikasi kekerasan atau eksploitasi terhadap anak.
Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa kejahatan child grooming dapat terjadi melalui berbagai platform, termasuk konten kreatif di media sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan bersama dari seluruh elemen masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah orang yang mengetahui atau terlibat langsung dalam kasus tersebut. "Kami akan gelar perkara jika semua keterangan dari saksi-saksi telah lengkap," ujarnya.
Herman juga menegaskan bahwa sejauh ini hanya satu laporan yang telah resmi naik ke tahap penyidikan, sedangkan laporan lain mengenai kasus serupa belum diterima secara resmi. Ia mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor langsung ke kepolisian, bukan melalui media sosial, agar penanganan dapat dilakukan secara tepat.




