Polres Sikka Polda NTT Memastikan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Penetapan Berkas P-21
Sumber Foto: Polres Sikka
Asal Perkara

Polres Sikka Polda NTT Memastikan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan Penetapan Berkas P-21

Maumere, 2 Januari 2025 – Polres Sikka Polda Nusa Tenggara Timur menunjukkan komitmennya dalam memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan langkah nyata dalam menangani kasus perekrutan tenaga kerja ilegal yang melibatkan seorang warga dari Kecamatan Talibura.

Kasus ini mengalami perkembangan penting setelah berkas perkara atas nama tersangka Y. T alias Kobus dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sikka. Penetapan ini tertuang dalam surat resmi Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: B-5402/N.3.15/Etl.1/12/2025, yang diterbitkan pada 22 Desember 2025 dan ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Armadha Tangdibali, S.H., M.H.

Surat tersebut menyatakan bahwa hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka sudah memenuhi unsur formil dan materil. Oleh karena itu, penyidik diminta untuk segera melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) untuk proses penuntutan di pengadilan.

Tersangka Y. T (34) yang merupakan warga Desa Mamai, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka, disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 186 Ayat (1) jo Pasal 35 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Proses Penyelidikan dan Penangkapan

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Polres Sikka pada Rabu, 5 November 2025. Sejak penerimaan laporan yang diregistrasi dalam Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/XI/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SIKKA/POLDA NTT, penyidik Satreskrim Polres Sikka langsung melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan secara profesional.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa tersangka diduga melakukan perekrutan sejumlah warga dengan modus menawarkan pekerjaan di perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Timur. Namun, proses tersebut dilakukan tanpa izin resmi serta dokumen ketenagakerjaan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Potensi Bahaya dan Tindakan Tegas

Praktik perekrutan ilegal ini berpotensi menjerumuskan para korban ke dalam situasi eksploitasi, pelanggaran hak asasi manusia, dan ancaman keselamatan jiwa, yang merupakan karakteristik utama kejahatan TPPO.

Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Polres Sikka, IPTU Djafar Awad Alkatari, S.H., menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk perdagangan orang, terutama yang menyasar masyarakat yang rentan.

“Tersangka telah kami amankan dan saat ini menjalani pemeriksaan secara intensif di Polres Sikka terkait dugaan tindak pidana perdagangan orang. Kami memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan,” ungkap IPTU Djafar.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa Polres Sikka tidak akan mentolerir praktik perekrutan tenaga kerja ilegal yang memanfaatkan keterbatasan ekonomi masyarakat. “Siapa pun yang mencoba memperdagangkan manusia dengan kedok penyaluran tenaga kerja akan kami tindak tegas. Ini adalah bentuk kejahatan serius yang merusak harkat dan martabat kemanusiaan,” tambahnya.

Kecepatan dan ketegasan aparat kepolisian dalam menangani perkara ini, dari penerimaan laporan hingga penetapan berkas perkara lengkap oleh jaksa, menunjukkan komitmen Polres Sikka Polda NTT dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat dan menjaga harkat serta martabat kemanusiaan di wilayah Kabupaten Sikka.