Polres Singkawang Menangkap Pasangan Terkait Kasus Live Asusila di TikTok
SINGKAWANG – Tim Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap dua orang terduga pelaku yang terlibat dalam tindakan asusila melalui siaran langsung di aplikasi media sosial TikTok pada Kamis, 27 November 2025. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari aktivis yang tergabung dalam HWCI ke Polresta Singkawang, dan kemudian diteruskan ke Polres Sambas.
Kedua terduga pelaku, seorang perempuan asal Semparuk, Kabupaten Sambas, dan seorang laki-laki asal Singkawang, ditangkap di dua lokasi berbeda. Kasat Reskrim Polres Singkawang, AKP Raja Toga Paruhum, menjelaskan bahwa penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/109/XI/2025/SPKT/ Polres Singkawang /POLDA KALBAR.
Kasus ini bermula dari viralnya siaran langsung di TikTok yang menampilkan adegan tidak senonoh, yang kemudian menimbulkan keresahan di masyarakat. Merespons laporan yang diterima, Unit II Tipidter Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi akun dan pelaku di balik siaran langsung tersebut.
Dalam proses penelusuran, polisi menemukan bahwa pelaku perempuan berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Semparuk, Kabupaten Sambas, sementara pelaku laki-laki berada di kediamannya di Kelurahan Setapuk, Kecamatan Singkawang Utara. Dengan dukungan dari personel Polres Sambas, penangkapan dilakukan di kedua lokasi tersebut tanpa perlawanan.
Kedua terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Singkawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam operasi ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa tiga setel pakaian yang dikenakan saat siaran langsung, serta tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan dalam tindakan pidana tersebut.
Seluruh barang bukti saat ini telah disita untuk kepentingan penyidikan. Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 36 jo Pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, gelar perkara, dan penahanan terhadap para tersangka. AKP Raja Toga Paruhum menegaskan komitmen pihaknya untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, dengan memastikan langkah-langkah yang sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan ahli dan persiapan tahap I.
“Kami akan menuntaskan kasus ini dengan cepat dan tepat demi menjaga ketertiban serta kenyamanan masyarakat,” tutupnya.




