Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu
Sumber Foto: detail.id
Asal Perkara

Polres Situbondo Tangkap Dua Residivis Narkotika Asal Jember dan Sita 42,07 Gram Sabu-sabu

Polres Situbondo berhasil menangkap dua pria berinisial MS (52) dan DH (55) yang berasal dari Kabupaten Jember, dalam sebuah pengungkapan terkait dugaan peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan terjadi di Jalan Raya Situbondo – Bondowoso, tepatnya di Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika di wilayah tersebut. Tim Operasional Satresnarkoba Polres Situbondo segera melakukan penyelidikan, yang berujung pada penangkapan kedua tersangka pada Kamis, 1 Januari 2026.

Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, melalui Kepala Satresnarkoba Iptu Tatang Purwodadi, mengungkapkan bahwa kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama. Salah satu tersangka baru saja bebas dari lembaga pemasyarakatan sekitar lima hari sebelum penangkapan berlangsung.

Dalam penggeledahan yang dilakukan, petugas berhasil menyita total 42,07 gram sabu-sabu yang dibagi dalam beberapa kantong plastik klip. Selain itu, MS juga ditemukan memiliki tas berisi paket sabu dan uang tunai sebesar Rp 8,5 juta. Sementara itu, DH diamankan bersama kendaraan bermotor dan sebuah ponsel yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait transaksi narkotika.

Atas perbuatan mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua tersangka dan telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur untuk analisis lebih lanjut.