Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara
Sumber Foto: Kompas.com
Hukum

Polri Lanjutkan Proses Hukum Kasat dan Kanit Narkoba Toraja Utara

JAKARTA, KOMPAS.com - Polri berjanji bahwa proses hukum terhadap Kepala Satuan (Kasat) Narkoba dan Kanit Narkoba Polres Toraja Utara yang diduga terlibat jaringan peredaran narkoba akan terus berjalan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir menegaskan, komitmen pemberantasan narkoba berlaku bagi siapa pun, termasuk anggota Polri.

“Tetap, kita akan lakukan penegakan hukum secara tegas. Itu sudah komitmen Polri, berulang kali disampaikan oleh Bapak Pak Kapolri juga ya. Narkoba itu musuh bersama," kata Isir ditemui di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK) Jakarta, Kamis (26/2/2026) malam.

Ia menambahkan, apabila ada individu yang terlibat, baik membekingi maupun terlibat langsung dalam peredaran narkoba, maka akan ditindak tegas.

“Tidak ada toleransi dan tidak ada perlakuan istimewa atau impunitas, enggak ada," tegasnya.

Isir memastikan proses hukum tetap berjalan meski yang bersangkutan telah menjalani penempatan khusus (patsus).

AKP Arifan berkasus narkoba

Kasat Narkoba Polres Toraja Utara, AKP Arifan Efendi, ditangkap Polda Sulawesi Selatan karena diduga terlibat jaringan peredaran narkoba di wilayah Toraja Utara.

Ia diamankan bersama seorang anggota lainnya berinisial N yang menjabat sebagai Kanit Narkoba.

Keduanya saat ini ditempatkan di Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Bidpropam.

Penindakan tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka berinisial ET alias O di wilayah hukum Polres Tana Toraja.

Dari penangkapan itu, polisi menyita barang bukti sabu seberat 100 gram.

Berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap ET, terungkap dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat di Polres Toraja Utara sebesar Rp 13 juta per minggu sejak September 2025.

Dana tersebut diduga sebagai setoran rutin agar aktivitas peredaran narkoba dapat berjalan tanpa hambatan.

Kapolres Toraja Utara, AKBP Stephanus Luckyto, sebelumnya menyampaikan bahwa AKP Arifan dan N masih berstatus terperiksa atau terduga pelanggaran kode etik dan belum ditetapkan sebagai tersangka.