Pria 19 Tahun dari Konawe Ditangkap Polda Sultra Terkait Kasus Pornografi dan Persetubuhan Anak
Sumber Foto: Pena Faktual
Asal Perkara

Pria 19 Tahun dari Konawe Ditangkap Polda Sultra Terkait Kasus Pornografi dan Persetubuhan Anak

Kendari – Seorang pria berinisial KRS, berusia 19 tahun dan merupakan warga Desa Awua Jaya, Kecamatan Asinua, Kabupaten Konawe, ditahan oleh Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait dugaan tindak pidana pornografi dan persetubuhan anak di bawah umur.

Pihak Subdit V Tipidsiber Dit Krimsus Polda Sultra menetapkan KRS sebagai tersangka setelah melakukan serangkaian penyidikan yang mengungkap bukti yang cukup. Penahanan KRS dilakukan pada Jumat, 6 Januari 2026.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, Kombes Pol Dodi Ruyatman, melalui Kasubdit V Tipidsiber, AKBP Decky Hendra Wijaya, penangkapan ini berawal dari laporan polisi yang kemudian ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

“Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang ditindaklanjuti dengan penerbitan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka,” ujarnya pada Sabtu, 7 Februari 2026.

Dalam penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan KRS diduga dilakukan melalui aplikasi pesan instan WhatsApp sepanjang tahun 2025 di wilayah Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara. Untuk kasus tindak pidana pornografi, KRS dikenakan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

AKBP Decky menambahkan bahwa penyidik saat ini masih mendalami kasus ini untuk melengkapi berkas penyidikan sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang mengancam keselamatan dan masa depan anak,” tegasnya.