Pria 53 Tahun dari Kapuas Terjerat Kasus Narkotika, Terancam Hukuman Penjara
Sumber Foto: metrokalimantan.com
Asal Perkara

Pria 53 Tahun dari Kapuas Terjerat Kasus Narkotika, Terancam Hukuman Penjara

Polres Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial H, berusia 53 tahun dan merupakan warga Desa Saka Lagun, Kecamatan Pulau Petak, ditangkap karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di Desa Saka Batur, Kecamatan Kapuas Hilir, pada Senin (1/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di daerah tersebut. Tim Satresnarkoba Polres Kapuas segera menindaklanjuti laporan tersebut dan berhasil mengamankan terduga pelaku saat diduga sedang menguasai barang terlarang.

Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan total berat mencapai 10,89 gram. Selain itu, barang bukti lain yang turut diamankan meliputi:

  • dua botol plastik putih
  • satu kotak rokok hitam merek Dji Sam Soe
  • satu timbangan digital
  • satu sendok sabu
  • tiga buah tas berbagai merek
  • satu unit handphone Infinix Smart 8
  • uang tunai sebesar Rp1,5 juta
  • satu unit sepeda motor Jupiter MX DA 3288 IL

Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, Iptu Budi Utomo, menjelaskan bahwa pelaku saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun.