Proses Hukum Bripka Agus Saleman atas Kasus Pembunuhan Mahasiswi UMM Berlanjut
Investigasi Etik dan Pidana Terhadap Bripka Agus Saleman
PROBOLINGGO, Radar Bromo – Kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM), Faradila Amalia Najwa, yang diduga dilakukan oleh Bripka Agus Saleman (AS), 37, kini memasuki fase penting dalam proses hukum. Tersangka tidak hanya dihadapkan pada proses pidana, tetapi juga sedang menjalani pemeriksaan etik oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Faradila, Samsudin, menyampaikan bahwa Bripka AS seharusnya dipecat secara tidak hormat karena dianggap sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Saat ini, penanganan perkara secara etik telah berada di bawah pengawasan Propam dan Paminal, yang bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Samsudin menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Bripka AS terbukti melakukan pelanggaran berat. Saat ini, ia menunggu pelaksanaan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi kepolisian. "Informasi yang kami terima, berkas PTDH telah disiapkan untuk ditandatangani. Pimpinan Polda Jawa Timur menunjukkan sikap tegas dengan tidak menolerir perbuatan keji yang dilakukan tersangka," ungkapnya.
Setelah proses etik selesai, penyidikan pidana akan dilanjutkan. Rekonstruksi kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap kronologi kejadian, peran pelaku, dan motif di balik tindakan tersebut, guna memastikan tidak ada fakta yang ditutup-tutupi.
Ancaman Hukum dan Motif Pembunuhan
Ditreskrimum Polda Jatim menjerat Bripka AS dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang mengancam hukuman maksimal pidana mati. Kombespol Widi Atmoko, Dirreskrimum Polda Jatim, mengungkapkan bahwa motif di balik tindakan Bripka AS adalah sakit hati dan keinginan untuk menguasai harta korban.
Dukungan Hukum untuk Keluarga Korban
Tim kuasa hukum korban, termasuk Samsudin, mengapresiasi langkah cepat dan tegas yang diambil oleh aparat kepolisian. Mereka berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum hingga mencapai keputusan yang berkekuatan hukum tetap. "Kami menuntut PTDH terhadap tersangka harus segera dilaksanakan tanpa kompromi. Rekonstruksi dan seluruh proses pidana wajib dilakukan secara terbuka, objektif, dan akuntabel," tambahnya.
Lebih lanjut, Samsudin menegaskan pentingnya memenuhi hak-hak keluarga korban, termasuk perlindungan dan keadilan hukum. "Tidak boleh ada perlindungan, pengaburan fakta, atau penundaan proses hukum," tegasnya.




