Proses Hukum Dokter Gigi Spesialis Orthodonti di Surabaya Terhambat Selama 9 Bulan
SURABAYA, Nusantaraabadinews.com – Proses hukum terkait dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang dokter gigi spesialis orthodonti asal Surabaya berinisial S, telah berlangsung selama sembilan bulan tanpa kejelasan. Kuasa hukum dokter tersebut, I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart, menyatakan keprihatinannya terhadap lambatnya penanganan laporan yang diajukan pada tanggal 23 Mei 2025.
Menurut Eddy Waluyo, S.H., selaku kuasa hukum, pihaknya berhak untuk mendapatkan kepastian hukum mengenai perkembangan kasus ini. "Kami ingin mengetahui kepastian hukum klien kami yang sudah berjalan kurang lebih sembilan bulan ini," ungkapnya saat ditemui di kantornya.
Eddy menambahkan bahwa mereka telah melakukan klarifikasi dengan penyidik dari unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Informasi yang didapatkan menyebutkan bahwa berkas perkara sudah maju dan masih dalam proses perbaikan serta penyesuaian terkait dengan undang-undang yang baru.
"Penyidik segera melakukan pemeriksaan serta meminta keterangan dari S agar kasus ini menemui titik terang dan menetapkan tersangka dalam perkara ini," kata Eddy. Dia juga menjelaskan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan penyidik melalui telepon untuk mendapatkan perkembangan penyidikan.
Dari informasi yang diperoleh, S dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena unggahannya di media sosial TikTok dengan akun @piajufri75. Meskipun kasus ini masih dalam proses, S dilaporkan sering melakukan siaran langsung di TikTok dan diduga masih menyinggung pihak lain dengan tuduhan yang tidak berdasar, sehingga memicu keresahan di kalangan publik.
S saat ini telah dijerat dengan pasal dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No.1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No.11 tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).




