Reformasi Hukum Pidana: Menuju Keadilan yang Lebih Manusiawi
Latar News - Oleh: Nazwa Zainuddin
Suara USU, Medan. Pernahkah kamu merasa aneh saat mendengar vonis penjara bagi seorang nenek yang mengambil tiga buah kakao, sementara koruptor miliaran rupiah masih bisa tersenyum lebar di layar kaca? Keresahan ini bukan sekadar bumbu diskusi, melainkan gugatan nyata terhadap “hukum warisan” yang selama ini kita pegang. Tepat pada 2 Januari 2026, Indonesia resmi menandai tonggak sejarah dengan melepas belenggu Wetboek van Strafrecht (WvS) peninggalan kolonial Belanda. Kita beralih ke Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional berdasarkan UU No. 1 Tahun 2023, yang diperkuat oleh berlakunya KUHAP baru melalui UU No. 20 Tahun 2025. Pertanyaannya kemudian menjadi “apakah transisi ini sekadar ganti sampul atau sebuah revolusi keadilan yang benar-benar menjawab jeritan masyarakat di akar rumput?”
Selama puluhan tahun, kita bernapas di bawah bayang-bayang hukum yang didesain penjajah untuk kepentingan menindas. Karakter hukum kolonial memang bersifat kaku dan cenderung menghukum tanpa ampun demi stabilitas kekuasaan pusat. Logikanya sederhana, namun mematikan, seperti “Kamu salah, kamu masuk sel.” Inilah yang dalam kriminologi disebut sebagai instrumen membalas dendam negara. Dampaknya sangat nyata dan menyedihkan, penjara-penjara kita mengalami “sesak napas” atau overcapacity yang akut. Berdasarkan data tahun 2025 dari sistem database pemasyarakatan, angka hunian Lapas di Indonesia secara konsisten menembus angka di atas 100%, bahkan di beberapa wilayah mencapai 200% dari kapasitas normal, seakan-akan manusia ditumpuk layaknya barang dalam ruang yang tidak layak.
Pembaruan hukum pidana ini menjadi sangat krusial mengingat regulasi lama dinilai sudah tidak lagi memadai dalam menerjemahkan nilai-nilai Hak Asasi Manusia modern. Jika melihat perspektif Prof. Topo Santoso, terdapat pergeseran paradigma yang sangat fundamental pada empat pilar utama, yaitu: perumusan tindak pidana, pertanggungjawaban pidana, pemidanaan, hingga tindakan. Salah satu perubahan paling mencolok yang harus dipahami oleh kita sebagai mahasiswa adalah penghapusan dikotomi antara “kejahatan” dan “pelanggaran”. Sekarang, semuanya melebur menjadi satu terminologi tunggal yakni Tindak Pidana. Ini bukan sekadar penyederhanaan istilah demi estetika hukum, melainkan upaya standarisasi perlakuan hukum agar tidak ada lagi celah diskriminasi dalam proses penuntutan yang sering kali mempermainkan nasib rakyat kecil.
Namun, jantung dari reformasi ini adalah pergeseran dari hukum yang bersifat balas dendam menjadi Keadilan Restoratif atau pemulihan kembali. KUHP Nasional mencoba mendobrak kebuntuan tersebut dengan memperluas tujuan pemidanaan. Fokusnya kini tidak hanya menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan korban, masyarakat, dan bahkan pelaku itu sendiri agar bisa kembali berfungsi di lingkungan sosialnya. Pendekatan ini tercermin dalam penggunaan pidana alternatif seperti kerja sosial, rehabilitasi, hingga mediasi.
Bagi kita yang peduli pada isu kemanusiaan, penekanan rehabilitasi medis dan sosial bagi pengguna narkotika adalah langkah yang sangat progresif. Berdasarkan data tahun 2025 dari Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia dan Kementerian Hukum Republik Indonesia, hampir 50% penghuni Lapas merupakan narapidana kasus narkotika, di mana sebagian besar adalah pengguna, bukan bandar. Dengan skema baru ini, negara tidak lagi melulu menggunakan jeruji besi untuk menyelesaikan masalah kesehatan masyarakat. Hal ini diharapkan mampu mengurangi beban finansial negara untuk membiayai narapidana dan memberikan ruang bagi Lapas untuk fokus pada pembinaan pelaku kejahatan kelas berat.
Meski demikian, kita tidak boleh terjebak dalam kegembiraan yang berlebihan. Kehebatan sebuah undang-undang diuji pada saat ia menyentuh realitas lapangan. Jangan sampai aturan “damai” di KUHP baru ini malah dijadikan alat oleh oknum polisi atau jaksa untuk jualan pasal atau minta uang sogokan agar seseorang tidak jadi dipenjara. Tanpa integritas dan pengawasan ketat dari masyarakat serta akademisi, ruang mediasi dan pemaafan hakim bisa saja disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki modal sosial dan ekonomi kuat.
Pada akhirnya, KUHP Nasional 2026 membawa harapan besar bagi terwujudnya sistem hukum pidana yang lebih adil dan manusiawi. Secara normatif, berbagai pembaruan menunjukkan arah yang positif dalam menjawab kebutuhan masyarakat modern yang mendambakan kepastian sekaligus kemanfaatan hukum. Namun, sejauh mana reformasi ini berhasil akan sangat ditentukan oleh komitmen bersama untuk menjalankannya secara konsisten. Kampus hukum harus bertransformasi dari sekadar tempat menghafal pasal menjadi laboratorium kritis yang mengawal setiap jengkal implementasi UU baru ini. Reformasi hukum pidana bukanlah titik akhir, melainkan proses berkelanjutan untuk memastikan bahwa hukum benar-benar hadir sebagai instrumen keadilan bagi seluruh masyarakat, bukan sekadar pergantian buku teks di rak perpustakaan.




