Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pertamina
Sumber Foto: Bloomberg Technoz
Hukum

Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Pertamina

Bloomberg Technoz, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis sembilan tahun penjara kepada eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.

Para hakim menilai Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dalam kasus ini, Riva tercatat sebagai satu dari 18 tersangka yang diseret jaksa ke pengadilan.

"Pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji dikutip, Kamis (26/02/2026).

"Jika pidana denda tidak dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang untuk melunasi pidana denda yang dibayar."

Hakim juga memerintahkan jaksa untuk mengganti denda dengan hukuman penjara jika aset Riva Siahaan tak mampu atau tak memungkinkan dilelang atau memiliki nilai yang sepadan. Hukuman subsider dari denda Riva adalah penjara selama 190 hari.

Baca Juga

Jaksa Ungkap Mens Rea Anak Riza Chalid Cs di Korupsi Pertamina

Jaksa Ungkap Praktik Korupsi Pengoplosan BBM di Sidang Pertamina

Tiga Eks Petinggi Pertamina Patra Niaga Dituntut 14 Tahun Penjara