Riva Siahaan Yakin Banyak Fakta Tak Dipertimbangkan Setelah Divonis 9 Tahun Penjara
JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan buka suara usai divonis 9 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero).
Riva meyakini masih banyak fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap dirinya.
"Saya yakin masih banyak fakta-fakta persidangan yang belum dipertimbangan," katanya usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Kamis (26/2/2026).
"Dan waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik menunjukkan keadilann. Saya percaya akan hal itu."
Lebih lanjut, Riva mengaku tidak pernah menyesal telah bekerja di PT Pertamina Patra Niaga.
"Saya yakin dan percaya bahwa Tuhan Maha baik. Dan saya yakin dan percaya, satu hal yang akan saya tambahkan, bahwa saya tidak pernah menyesal mengabdi kepada perusahaan tempat saya mengabdi," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Riva Siahaan, terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina.
Hakim menyatakan Riva terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riva Siahaan oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," kata ketua majelis hakim Fajar Kusuma Aji saat membacakan amar putusan, dipantau dari Breaking News KompasTV.
Selain pidana penjara, Riva juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut harus dibayar terdakwa dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan tetap.
Apabila pidana denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.




