Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Pidana Pemilu di Bekasi
Jakarta, Balijani.id - Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil mengamankan seorang buronan kasus tindak pidana pemilu yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Taman Villa Baru, Bekasi, Jawa Barat.
Buronan tersebut adalah Babul Salam, seorang pria berusia 26 tahun yang lahir di Nunukan pada 20 Maret 1999. Ia merupakan warga negara Indonesia yang berdomisili di Tanjung Selor, Kalimantan Utara, dan bekerja sebagai karyawan swasta.
Babul Salam telah dinyatakan bersalah dalam perkara pidana pemilu, di mana ia terbukti melakukan praktik politik uang. Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Selor dengan nomor 31/Pid.Sus/2024 yang dikeluarkan pada 20 Maret 2024, ia dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan dan denda sebesar Rp30 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Selama proses penangkapan, Babul Salam bersikap kooperatif, sehingga penangkapan dapat berlangsung tanpa hambatan. Setelah diamankan, ia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Jaksa Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu dan mengeksekusi para buronan yang masih berstatus DPO. Ia juga menginstruksikan seluruh jajaran kejaksaan agar aktif memantau dan menangkap buronan demi menjamin kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau buronan agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, menekankan bahwa tidak ada tempat aman bagi mereka untuk bersembunyi dari penegakan hukum.




