Sebelas ABK Asal Kepri Ditangkap Terkait Penyelundupan Pasir Timah Sebanyak 7,5 Ton
BATAM - Sebanyak sebelas anak buah kapal (ABK) yang berasal dari Kepulauan Riau telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terkait kasus penyelundupan pasir timah seberat 7,5 ton. Penetapan status tersangka ini terjadi setelah mereka menjalani pemeriksaan mendalam di Mapolda Kepri.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Moch Irhamni, mengkonfirmasi bahwa para ABK tersebut telah resmi menjadi tersangka. "Sudah ditetapkan tersangka," ujarnya dalam keterangan di Batam, pada hari Sabtu, 31 Januari.
Para ABK tersebut diduga telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Namun, Brigjen Irhamni belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai status penahanan para tersangka, yang hingga Jumat (30/1) masih menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri.
Kasus penyelundupan pasir timah ini berawal dari penangkapan sebelas ABK oleh Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) pada bulan Oktober 2025, karena mereka diduga memasuki perairan Malaysia tanpa dokumen resmi. Di Malaysia, mereka dikenakan tindakan hukum atas pelanggaran keimigrasian dan ditahan selama tiga bulan di rumah detensi.
Setelah proses deportasi, kesebelas ABK ini, bersama 122 Pekerja Migran Indonesia (PMI) lainnya, dipulangkan ke Indonesia dengan pengawalan dari penyidik Dittipidter Bareskrim Polri. Mereka tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center, Kepri, pada hari Kamis, 29 Januari.
Setelah tiba di Indonesia, mereka langsung dibawa ke Mapolda Kepri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Diperkirakan, nilai total pasir timah yang mereka bawa mencapai 1,1 juta ringgit Malaysia, atau sekitar Rp4,3 miliar.
Kesebelas tersangka yang ditangkap adalah MTA (23), LOM (24), RH (31), Z (50), A (41), B (47), H (53), S (29), J (39), Za (44), dan I (52). Mereka dihadapkan pada tuduhan pelanggaran Akta Imigresen 1859/1963, yang berkaitan dengan masuk ke wilayah Malaysia tanpa izin, dengan ancaman hukuman tiga bulan penjara atau denda sebesar 3.000 ringgit Malaysia.




