Sidang Kasus Penembakan di Samarinda: Eks Brimob Perkuat Asal-usul Senjata
SAMARINDA – Sidang lanjutan kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria berinisial DIP di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Samarinda kembali dilaksanakan pada Rabu (19/11/2025). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi, termasuk kehadiran satu saksi yang merupakan mantan anggota Brimob yang hadir secara daring.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bintang Samudra menyatakan bahwa hingga saat ini total telah ada 11 saksi yang dihadirkan dalam persidangan. "Hari ini kami melakukan pemeriksaan saksi secara luring dan satu orang secara daring karena yang bersangkutan, anggota Brimob yang sudah tidak aktif, hanya bisa hadir secara online," ungkap Bintang.
Dia menambahkan bahwa pihak penuntut umum tidak berencana untuk menambah saksi lain karena mereka merasa unsur pembuktian telah cukup melalui keterangan saksi dan hasil pemeriksaan forensik terhadap senjata api yang digunakan. "Senjata sudah diperiksa secara forensik dan menjadi alat bukti surat. Kami fokus pada perbuatan materiil para terdakwa," jelasnya.
Terkait dengan oknum Brimob yang diduga terlibat dalam asal-usul senjata api, Bintang mengemukakan bahwa pihaknya masih menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian. "Proses hukum akan kembali pada ketentuan undang-undang. Sampai saat ini kami belum menerima surat perintah dimulainya penyidikan," tambahnya.
Persidangan Tanpa Unsur Keterlibatan Pihak Lain
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Muhammad Nur Salam, menilai keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa belum menunjukkan adanya unsur perencanaan atau keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. "Setelah kurang lebih 10 saksi yang dihadirkan JPU, belum ditemukan adanya unsur perencanaan maupun turut serta. Fakta persidangan menunjukkan pelakunya tunggal," ujarnya.
Salam juga menyampaikan rencana mereka untuk menghadirkan lima saksi meringankan, yang terdiri dari tiga saksi fakta dan dua saksi ahli. "Kami ingin membuktikan tidak ada pasal 55 KUHP. Sampai hari ini tidak ada satu pun saksi yang menerangkan adanya perintah atau keterlibatan delapan orang lain yang ikut didakwa," tegasnya.
Menguatkan Asal-usul Senjata Api
Kuasa hukum keluarga korban, Andi Renaldy Saputra, mengemukakan bahwa persidangan ini kembali menguatkan dugaan asal-usul senjata api yang digunakan oleh pelaku. Dia menyoroti keterangan dari mantan anggota Brimob yang menyatakan bahwa senjata tersebut diperoleh saat pelatihan pada 2018 dan dijual pada 2022. "Ini mengindikasikan kuat bahwa senjata yang digunakan dalam penembakan berasal dari oknum Brimob. Ada dua pelaku yang berhubungan langsung dengan oknum tersebut," ujarnya.
Andi juga mengungkapkan ketidakselarasan dalam keterangan saksi-saksi pengunjung THM, termasuk informasi mengenai salah satu pelaku yang sempat menunjukkan foto korban kepada beberapa pengunjung sebelum penembakan terjadi. Ia menekankan pentingnya langkah hukum terhadap oknum Brimob yang terlibat, menyatakan bahwa majelis hakim telah meminta JPU untuk memproses dugaan pelanggaran hukum tersebut.
"Majelis hakim sudah menegaskan bahwa oknum Brimob tersebut perlu diproses hukum. Tidak harus menunggu laporan resmi dari korban, karena fakta persidangan sudah sangat jelas," katanya. Andi menegaskan bahwa ketegasan dalam hal ini penting untuk menjaga integritas aparat penegak hukum dan keamanan publik.
Peristiwa penembakan yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 04.00 Wita di area parkir THM di Jalan Imam Bonjol, Samarinda, telah menyebabkan korban DIP meninggal dengan empat luka tembak pada dada, perut, dan punggung. Pelaku utama, IJ, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.




