Sidang Kasus Perdagangan Ginjal Pasutri Sidoarjo, Pengacara Minta Saksi Kunci Dihadirkan
Sumber Foto: Radar Sidoarjo
Asal Perkara

Sidang Kasus Perdagangan Ginjal Pasutri Sidoarjo, Pengacara Minta Saksi Kunci Dihadirkan

Kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) asal Sukodono, Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur dan Achmad Farid Hamsyah, terus menjadi sorotan publik. Dalam sidang lanjutan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, penasihat hukum terdakwa, Edi Waluyo, mengangkat sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Edi meminta kepada hakim untuk menghadirkan salah satu saksi kunci, Kholbi, yang merupakan kakak dari calon pembeli ginjal, Siti Nurhaliza Nurul Haliza. "Saya mohon pada majelis untuk menghadirkan kakak dari Siti Nurul Haliza yang namanya Kholbi, saya minta harus hadir," ujarnya.

Menurut Edi, dalam BAP, Kholbi menuduh Ayu dan Farid melakukan penipuan dan penggelapan, sementara semua dokumen terkait sudah lengkap. "Kok bisa dibilang menipu?" tambahnya.

Ia juga menyoroti keterangan saksi lain, Noval, yang dalam persidangan sebelumnya hanya menjelaskan proses permintaan bantuan pengurusan paspor dan visa. Edi menilai, informasi tersebut tidak relevan dengan substansi perkara yang sedang dibahas.

"Sidang kemarin hanya menerangkan proses minta tolong pengurusan paspor dan visa saja. Itu menurut saya tidak terlalu prinsipil," ungkapnya.

Edi menekankan adanya perbedaan mencolok antara keterangan Kholbi dalam BAP dan pengakuan Nurul di hadapan penyidik. Sementara Nurul mengaku aktif mencari pendonor karena kondisi kesehatan ibunya, Kholbi justru menyatakan sebaliknya.

"Ini penting, karena terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada orang yang memang butuh. Menawarkan loh ya, bukan memaksa. Artinya, mereka tahu dulu kondisi orang itu, baru bantu mencarikan," jelasnya.

Lebih lanjut, Edi mempertanyakan kemungkinan jeratan pidana terhadap Kholbi jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam BAP. "Saya ingin tanya pendapat ahli nanti. Apakah bisa dijerat pidana seseorang yang membuat keterangan tidak benar dan menuduh tanpa bukti? Saya akan minta majelis untuk menilai itu," imbuhnya.

Kasus ini berawal dari rencana beberapa orang untuk berangkat ke India guna menjalani proses transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap bahwa telah terjadi kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon pembeli ginjal, Siti Nurul Haliza, dengan calon pendonor, serta terdakwa sebagai perantara. Namun, sebelum keberangkatan, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda.

Selain Ayu dan Farid, pasangan suami istri lainnya yang hadir dalam persidangan adalah Rina Alifia Hayuning Mas, yang disebut sebagai calon pendonor, dan suaminya, Mochamad Baharudin Amin, yang diduga mendorongnya untuk mendonorkan ginjal ke India.