Sidang Perkara Jual Beli Ginjal Pasutri Sidoarjo, Pengacara Desak Hadirkan Saksi Kunci
Kasus dugaan perdagangan ginjal lintas negara yang melibatkan pasangan suami istri asal Sukodono, Sidoarjo, Ayu Wardhani Sechathur (29) dan Achmad Farid Hamsyah (32) terus bergulir di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Dalam sidang yang berlangsung baru-baru ini, penasihat hukum terdakwa, Edi Waluyo, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan meminta agar salah satu saksi kunci, Kholbi, dihadirkan dalam persidangan.
Dalam keterangannya, Edi menegaskan pentingnya kehadiran Kholbi, yang merupakan kakak dari calon pembeli ginjal asal Makassar, Siti Nurhaliza Nurul Haliza. Ia mengungkapkan, "Saya mohon pada majelis untuk menghadirkan kakak dari Siti Nurul Haliza yang namanya Kholbi, saya minta harus hadir," ujarnya saat dihubungi.
Edi menilai ada perbedaan yang mencolok antara keterangan Kholbi dalam BAP dan pengakuan Nurul di hadapan penyidik. Ia menjelaskan bahwa Kholbi menuduh Ayu dan Farid melakukan penipuan dan penggelapan meskipun semua dokumen terkait sudah lengkap. Edi mempertanyakan, "Kok bisa dibilang menipu?" Menurutnya, keterangan yang disampaikan saksi bernama Noval dalam persidangan sebelumnya hanya menjelaskan tentang pengurusan paspor dan visa, yang tidak menyentuh substansi perkara.
"Sidang kemarin hanya menerangkan proses minta tolong pengurusan paspor dan visa saja. Itu menurut saya tidak terlalu prinsipil," tambahnya.
Kemudian, Edi juga mengungkapkan bahwa terdakwa hanya menawarkan bantuan kepada individu yang membutuhkan dan bukan memaksa. "Artinya, mereka tahu dulu kondisi orang itu, baru bantu mencarikan," jelasnya.
Selain itu, Edi juga mempertanyakan kemungkinan jeratan pidana bagi Kholbi jika terbukti memberikan keterangan yang tidak benar dalam BAP. "Saya ingin tanya pendapat ahli nanti. Apakah bisa dijerat pidana seseorang yang membuat keterangan tidak benar dan menuduh tanpa bukti?" ungkapnya.
Kasus ini berawal dari rencana keberangkatan beberapa orang ke India untuk menjalani proses transplantasi ginjal. Dalam persidangan terungkap bahwa sudah ada kesepakatan harga sebesar Rp 600 juta antara calon pembeli ginjal dan calon pendonor, dengan terdakwa berperan sebagai perantara. Namun, sebelum keberangkatan dilakukan, rencana tersebut digagalkan oleh petugas Imigrasi di Bandara Internasional Juanda.
Dalam sidang tersebut, juga hadir pasangan suami istri lainnya, yakni Rina Alifia Hayuning Mas sebagai saksi dan Mochamad Baharudin Amin yang diduga mendorong Rina untuk mendonorkan ginjalnya ke India.




