SPKT Polda Banten Luncurkan Layanan Konsultasi Tindak Pidana Kekerasan
Sumber Foto: Humas Polri
Hukum

SPKT Polda Banten Luncurkan Layanan Konsultasi Tindak Pidana Kekerasan

Latar News - Serang – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Banten menerima konsultasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten.Konsultasi tersebut diterima secara langsung oleh petugas SPKT di ruang pelayanan pengaduan. Dalam kesempatan itu, masyarakat menyampaikan kronologi kejadian serta informasi awal terkait dugaan peristiwa yang dialaminya. Petugas kemudian memberikan penjelasan komprehensif mengenai prosedur pelaporan, mekanisme penanganan perkara pidana, serta hak-hak pelapor maupun korban sesuai ketentuan hukum yang berlaku.Kepala SPKT Polda Banten menjelaskan bahwa layanan konsultasi merupakan bagian dari pelayanan prima kepolisian. Setiap warga negara memiliki hak untuk memperoleh informasi dan kepastian hukum sebelum mengajukan laporan resmi. Dalam proses tersebut, petugas juga memberikan arahan mengenai kelengkapan dokumen, alat bukti yang diperlukan, serta langkah hukum yang dapat ditempuh apabila laporan diajukan.“SPKT Polda Banten berkomitmen memberikan pelayanan yang humanis, profesional, dan transparan. Setiap masyarakat yang datang, baik untuk membuat laporan maupun berkonsultasi, akan kami layani sesuai standar operasional prosedur yang berlaku,” ujar perwakilan SPKT.Petugas juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan keselamatan diri serta mendorong penyelesaian melalui jalur hukum guna mencegah terjadinya tindakan lanjutan yang merugikan pihak-pihak terkait. Apabila laporan resmi diajukan, maka perkara akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan ditangani oleh fungsi terkait untuk dilakukan penyelidikan maupun penyidikan lebih lanjut.SPKT Polda Banten mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana, termasuk kekerasan, demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. Kepolisian juga menjamin kerahasiaan identitas pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.Melalui layanan konsultasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami prosedur hukum yang tersedia serta memperoleh akses keadilan secara tepat dan bertanggung jawab.