Suami di Tanjungpinang Mutilasi Istri, Terancam Hukuman Mati
Latar News - Kompas.tv
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Desy Afrianti
TANJUNGPINANG, KOMPAS.TV – Pria berinisial N (67), pelaku pembunuhan disertai mutilasi terhadap istrinya, H (56) terancam hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta menyebut, pelaku terlibat pembunuhan berencana dan mengulang tindak pidana (residivis).
Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 459 Juncto Pasal 458 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 23 (K.U.H.Pidana) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana.
"Pelaku terancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara 20 tahun," kata dia dalam konferensi pers di Mapolresta Tanjungpinang, Jumat (27/2/2026), seperti dikutip Antara.
Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang: Sakit Hati Dibilang Gendut dan Jelek
Peristiwa pembunuhan itu terjadi di Perumahan Bintan Permata Indah, Jalan Ganet, Kota Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026), sekitar pukul 16.30 WIB.
Kapolres menyebut, peristiwa itu berawal dari pertengkaran di meja makan, hingga membuat pelaku emosi dan berlari keluar rumah untuk mengambil kayu di pot bunga.
Setelah mengambil kayu, pelaku kembali ke dalam rumah dan memukul belakang kepala korban hingga terjatuh ke lantai.
Ia menyebut pelaku terus memukul kepala dan muka korban berulang kali. Pelaku selanjutnya mengecek denyut nadi istrinya dan memastikan korban meninggal dunia.
Pelaku kemudian membungkus jasad korban menggunakan kain sarung dan karung goni karena akan membuangnya ke suatu tempat menggunakan sepeda motor.
Namun, pelaku tak kuat membawa jasad korban, sehingga ia memotong korban dan dikubur di Jalan Kampung Bulang.
"Intinya, pelaku N merasa sakit dengan korban H, sebab sejak keluar penjara tak pernah dianggap sebagai suami sah," ucap Indra.
Baca Juga: Rumkital Tanjungpinang Buka Rekrutmen Pegawai Non TNI/PNS 2026, Cek Formasi dan Syaratnya
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, menyebut pelaku tertangkap sekitar tiga jam setelah melakukan aksinya.
Polisi memangkap pelaku di wilayah Kabupaten Bintan, Rabu malam, saat mencoba melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor dari Tanjungpinang ke Bintan.
"Kami masih mendalami terkait kondisi kejiwaan pelaku," ujar AKP Wamilik.
Sebagai informasi, tersangka N baru bebas dari penjara Agustus 2025 atas kasus pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Supartini pada tahun 2017. Ia dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
TAG : suami bunuh istri tanjungpinang pembunuhan mutilasi suami mutilasi istri
Sumber : Antara
KOMPASTV SHORTS
Trump dan Netanyahu Bersitegang, Disebut Tak Sepakat Berlanjutnya Perang dengan Iran #short
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026: Tuchel Coret Palmer, Foden, Maguire, dan Trent #short
PAUS LEO XIV INGATKAN DUNIA AGAR TAK KEHILANGAN NILAI KEMANUSIAAN DI ERA AI #short
KPK: Akuntabilitas Program MBG Lemah, Tak Ada Tolok Ukur Keberhasilan Bisa Diverifikasi #short
DIDUGA PESTA SABU, OKNUM ASN DINAS PERHUBUNGAN DI SUMATERA BARAT DITANGKAP POLISI #short
Lihat Semua
BERITA LAINNYA
Jawa Barat
Pengamanan Jelang Laga Persib Vs Persijap | SAPA MALAM
23 Mei 2026, 00:15 WIB
VOD
Heboh! Hoaks Model Kena Begal, Kombes Pol. Budi Hermanto Jelaskan Proses Hukumnya
23 Mei 2026, 00:03 WIB
VOD
Tegas! Kasus Korupsi Rp16 Miliar Guncang Kementerian PU, Dody Angkat Bicara
22 Mei 2026, 23:44 WIB
Sekolah
MAN IC Serpong Kantongi Lisensi IB, Peluang Masuk Harvard hingga Oxford Kian Terbuka
22 Mei 2026, 23:38 WIB
Sulawesi
Polisi Tangkap Terduga Pembunuh Wanita di Penginapan Makassar, Ini Motifnya
22 Mei 2026, 23:32 WIB
VOD
Setengah Mangkrak! Menteri PU Ungkap Alasan Keterlambatan Pembangunan Sekolah Rakyat
22 Mei 2026, 23:32 WIB
Sepak Bola
Muhamad Hafizh Rizkianur Siap Jalani Debut Manis bersama Macan Kemayoran di Laga Pamungkas
22 Mei 2026, 23:31 WIB
Peristiwa
Jemaah Haji Indonesia yang Hilang di Mekkah Ditemukan Meninggal Dunia | KOMPAS MALAM
22 Mei 2026, 23:30 WIB
Sepak Bola
Malut United Berambisi Tutup Musim dengan Hasil Positif di Markas Borneo FC
22 Mei 2026, 23:27 WIB
Ekonomi dan Bisnis
KCIC Perpanjang Jam Operasional Whoosh hingga 22.25 WIB saat Libur Panjang Iduladha
22 Mei 2026, 23:21 WIB




