Terdakwa Korupsi Dana Desa di Bireuen Dituntut Empat Tahun Penjara
Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menuntut seorang mantan kepala desa yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dana desa dengan hukuman empat tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Muhammad Furqan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis
Persidangan dengan majelis hakim diketuai Fauzi serta didampingi Harmi Jaya dan Arief Hamdani masing-masing sebagai hakim anggota.
Terdakwa Irfandi selaku Kepala Desa Karieng, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen, pada 2018 hingga 2022.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Irfandi membayar denda Rp100 juta. Apabila terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dam dilelang. Jika terdakwa tidak memilikinya harta benda mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan penjara pengganti selama 60 hari.
JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp549,3 juta. Jika terdakwa tidak membayar, maka dipidana penjara selama tiga tahun.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, Ayat (2), Ayat (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Berdasarkan fakta di persidangan, kata JPU, terdakwa selaku kepala desa mengelola dana desa pada 2018 sebesar Rp777,1 juta dan sebanyak Rp855,6 juta pada 2019. Kemudian, pada 2020 sebesar Rp942,1 juta, pada 2021 sebanyak Rp798,9 juta, dan pada 2022 juga sebesar Rp798,9 juta.
Dana tersebut digunakan untuk berbagai kegiatan di antaranya pengembangan sistem informasi desa, penguatan kelembagaan PKK, operasional posyandu, program pencegahan narkoba, pemeliharaan meunasah, dan lainnya.
Namun, dalam pengelolaannya terjadi penyimpangan, sehingga merugikan keuangan negara. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bireuen, kerugian negara yang disebabkan perbuatan terdakwa mencapai Rp549,3 juta.
Atas tuntutan jaksa penuntut umum, terdakwa menyatakan mengajukan pembelaan. Majelis hakim melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan terdakwa.




