Terdakwa Liu Xiaodong Melarikan Diri dari Tahanan Rumah di Ketapang
Ketapang – Liu Xiaodong, seorang warga negara asing asal China, yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana pertambangan emas di wilayah konsesi PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), dilaporkan melarikan diri dari tahanan rumah yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Ketapang.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa Liu sebelumnya berstatus sebagai tahanan hakim dengan jenis penahanan berupa tahanan rumah. Namun, pihak berwenang menemukan bahwa Liu tidak berada di lokasi penahanannya dan diduga telah meninggalkan Kabupaten Ketapang tanpa izin.
Sumber lain mengungkapkan bahwa Liu sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau, yang merupakan kawasan perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Di lokasi tersebut, Liu akhirnya berhasil diamankan.
“Dia diamankan di Entikong dan saat ini sudah dalam perjalanan kembali ke Ketapang,” jelas seorang sumber yang mengetahui situasi ini.
Pernyataan tersebut dibenarkan oleh Panter Rivay Sinamela, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang. Ia mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput Liu.
“Iya, benar. Ini kami sedang dalam perjalanan untuk menjemput ke sana,” ujar Panter saat dihubungi pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Panter juga menegaskan bahwa Liu saat ini berstatus sebagai tahanan hakim dan sedang menjalani tahanan rumah setelah perkara tersebut diserahkan kepada Pengadilan Negeri Ketapang.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi mengenai kronologi lengkap pelarian Liu Xiaodong maupun langkah hukum selanjutnya yang akan dilakukan oleh aparat penegak hukum terkait peristiwa ini.
Perlu diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Kasus ini juga telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor perkara 81/Pid.B/2026/PN Ktp. Liu ditahan oleh hakim PN mulai tanggal 4 Februari hingga 5 Maret 2026.




