Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Guru Besar UGM Bahas Independensi BI
Sumber Foto: UGM
Latar Isu

Thomas Djiwandono Dilantik sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia, Guru Besar UGM Bahas Independensi BI

Pelantikan Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) memicu perdebatan di kalangan masyarakat terkait potensi dampak terhadap independensi kebijakan BI. Hal ini mengingat Djiwandono adalah keponakan dari Presiden RI Prabowo Subianto dan sebelumnya menjabat sebagai pengurus Partai Gerindra serta Wakil Menteri Keuangan.

Menyikapi isu independensi BI, Prof. Insukindro, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada (FEB UGM), menegaskan bahwa latar belakang pejabat BI, termasuk pengisian posisi deputi atau gubernur, harus dipahami dalam konteks sistemik dan kolektif yang telah mendasari independensi lembaga tersebut.

Insukindro menjelaskan bahwa independensi BI secara resmi dimulai dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, yang memisahkan BI dari pemerintah. Sebelumnya, BI berada di bawah kendali langsung Presiden dan menjadi bagian dari kabinet. "Sejak Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, Bank Indonesia menjadi independen dari pemerintah. Sebelumnya, BI tergantung pada pemerintah, dan Gubernur BI adalah anggota kabinet," ungkapnya.

Dalam praktik pasca-reformasi, Insukindro menunjukkan bahwa pimpinan BI tidak selalu berasal dari internal lembaga. Beberapa gubernur dan deputi gubernur juga berasal dari luar institusi, seperti kementerian, akademisi, dan sektor perbankan, dan hal ini dianggapnya sebagai hal yang biasa. "Sejak tahun 1998 atau 2000, sudah pernah ada gubernur dan deputi gubernur BI yang berasal dari luar. Jadi, menurut saya, itu biasa saja," ujarnya.

Insukindro menegaskan bahwa pengambilan keputusan di Bank Indonesia bersifat kolektif melalui Rapat Dewan Gubernur (RDG). Dalam mekanisme ini, keputusan tidak hanya ditentukan oleh satu orang, termasuk gubernur BI. "Penentuan kebijakan itu tidak diputuskan oleh gubernur sendiri. Itu diputuskan secara kolektif dalam Rapat Dewan Gubernur. Jadi, satu orang tidak bisa menguasai kebijakan BI," tegasnya.

Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan moneter, sistem pembayaran, dan stabilitas keuangan disiapkan oleh departemen teknis berdasarkan data dan analisis ekonomi, kemudian dibahas di RDG yang rutin digelar. "Struktur organisasinya sudah mantap. Ada departemen yang menyiapkan data, model, dan analisis, lalu dibawa ke Rapat Dewan Gubernur untuk diputuskan bersama," kata Insukindro.

Terkait independensi BI, Insukindro mengungkapkan bahwa ada beberapa dimensi independensi bank sentral, yang mencakup independensi fungsional, personal, instrumen, dan finansial. Namun, dalam praktiknya, terdapat penyesuaian sejak revisi UU Nomor 23 Tahun 1999 menjadi UU Nomor 3 Tahun 2004. "Kalau mau jujur, BI itu betul-betul independen penuh hanya sampai tahun 2004. Setelah itu ada pergeseran, di mana sasaran kebijakan moneter ditentukan pemerintah, sementara BI menentukan instrumen dan pelaksanaannya," jelasnya.

Di sisi lain, dalam situasi krisis, Insukindro mengingatkan tentang kebijakan luar biasa yang diambil saat pandemi Covid-19 melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020. Kebijakan ini memungkinkan BI untuk membeli Surat Utang Negara secara langsung sebagai bagian dari burden sharing dengan pemerintah. "Dalam situasi krisis, pemerintah memang menjadi dominan. Itu diatur undang-undang. BI terlibat untuk menjaga ekonomi tetap berjalan, termasuk untuk pembiayaan vaksin dan bantuan sosial," ujarnya.

Insukindro juga mencatat bahwa mekanisme serupa diterapkan kembali dalam UU Nomor 4 Tahun 2023 (P2SK), yang dapat diaktifkan jika negara kembali dinyatakan dalam kondisi krisis. Ia mengingatkan bahwa pelemahan independensi bank sentral berpotensi berhubungan langsung dengan inflasi yang lebih tinggi. "Secara teori dan empiris, kalau independensi bank sentral tinggi, inflasi cenderung turun. Kalau independensinya rendah, inflasi naik, biaya hidup mahal, dan dampaknya ke nilai tukar serta pasar saham," jelasnya.

Ia menekankan, untuk menjaga independensi BI, diperlukan tidak hanya regulasi yang baik tetapi juga mekanisme checks and balances antara pemerintah dan parlemen. "Independen itu bukan berarti berjalan sendiri-sendiri, tetapi bekerja bersama tanpa saling mengintervensi berlebihan. Kuncinya ada pada keseimbangan kekuasaan," pungkasnya.