Tiga Mantan Pejabat Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara 9-10 Tahun
Sumber Foto: CNBC Indonesia
Hukum

Tiga Mantan Pejabat Pertamina Dijatuhi Hukuman Penjara 9-10 Tahun

Majelis Hakim membacakan vonis hukuman kepada tiga terdakwa klaster pertama yakni Riva Siahaan (RS) selaku eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya (MK) selaku eks Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku eks VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)