Tiga Tersangka Kasus Narkotika Tak Dihadirkan dalam Rilis Pers, Kapolda Jelaskan Alasannya
Lampung Selatan - Dalam konferensi pers yang digelar oleh Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu seberat 122,51 kg menunjukkan pendekatan baru dalam penegakan hukum. Untuk pertama kalinya, ketiga tersangka yang terlibat, yaitu WS (30), R (44), dan S (43), tidak ditampilkan di hadapan publik.
Kepatuhan terhadap KUHAP Baru
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa keputusan untuk tidak menghadirkan tersangka adalah bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku pada awal Januari 2026. Menurut Helfi, hal ini merupakan langkah untuk menjunjung asas praduga tak bersalah.
“Berdasarkan hasil koordinasi dengan Kejaksaan dan mengacu pada KUHAP yang baru, secara aturan memang tidak diperbolehkan menampilkan tersangka dalam kegiatan press release,” ungkap Helfi pada Senin (12/1/2025).
Masa Transisi dan Edukasi Masyarakat
Helfi menambahkan bahwa saat ini aparat penegak hukum masih berada dalam masa transisi dan penyesuaian penerapan peraturan KUHP dan KUHAP yang baru. Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat mengenai perubahan ini dan penegakan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.
“Ini sekaligus menjadi edukasi kepada masyarakat bahwa sejak berlakunya KUHAP yang baru, penegak hukum tidak lagi menampilkan tersangka saat rilis perkara. Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan,” jelasnya.
Penyelidikan Jaringan Narkotika Nasional
Sementara itu, Helfi juga memberikan informasi mengenai perkembangan penyelidikan terkait jaringan peredaran narkotika ini. Penyelidik masih melakukan pendalaman terhadap komunikasi dan keterkaitan antar pelaku melalui sejumlah perangkat telepon seluler yang telah disita.
“Proses pemeriksaan handphone tidak bisa cepat. Penyidik harus melakukan profiling melalui beberapa provider karena masing-masing tersangka menggunakan perangkat yang berbeda,” tambahnya.
Hasil sementara penyelidikan menunjukkan bahwa kasus ini merupakan bagian dari jaringan narkotika nasional, dengan salah satu pengendali utama berinisial SEM yang sudah berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan berada di Aceh.
“Yang jelas, ini jaringan nasional. Kami masih melakukan pendalaman terhadap DPO yang posisinya di Aceh. Setelah seluruh pemeriksaan selesai, baru kami bisa menganalisis secara utuh jaringan mereka,” tegas Kapolda.
Barang Bukti yang Disita
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 karung hijau berisikan 114 bungkus sabu seberat 122,51 kg, beberapa unit handphone milik ketiga tersangka, dan dua unit kendaraan, yaitu mobil Daihatsu Terios dan Mitsubishi Cold Diesel.
“Berdasarkan pengakuan tersangka WS, mobil Terios tersebut didapat dengan cara meminjam kepada pamannya di Aceh. Sementara untuk kendaraan Cold Diesel, mobil ini sudah disiapkan oleh SEM (DPO) di pinggir Jalan Lintas Medan, Banda Aceh,” jelas Helfi.




