Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Jawa Tengah
Sumber Foto: HukumID
Asal Perkara

Tim Satgas SIRI Kejagung Tangkap Buronan Kasus Penipuan di Jawa Tengah

Jakarta – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Semarang, berhasil mengamankan seorang buronan tindak pidana penipuan yang telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari Semarang.

Penangkapan buronan yang bernama Hengky Setia Budi, berusia 51 tahun, dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, di Jalan Poksay, Kelurahan Triyagan, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.

Identitas dan Latar Belakang Terpidana

Hengky Setia Budi lahir di Surakarta pada 8 Juni 1974. Ia merupakan warga negara Indonesia yang beragama Katolik dan bekerja di sektor swasta. Hingga saat penangkapan, Hengky berdomisili di Jalan Kebangkitan Nasional Nomor 33, Kelurahan Purwoyoso, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta.

Dasar Penangkapan

Penangkapan Hengky dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 98 K/PID/2015 yang dikeluarkan pada 19 Mei 2015. Dalam putusan tersebut, Hengky dinyatakan bersalah atas tindak pidana penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp566.133.950.

Akibat perbuatannya, Hengky dijatuhi hukuman pidana penjara selama satu tahun. Meskipun demikian, ia sempat menghindari eksekusi hingga akhirnya ditangkap oleh tim Satgas SIRI.

Proses Penangkapan

Selama penangkapan, Hengky menunjukkan sikap kooperatif, sehingga proses pengamanan berlangsung dengan lancar. Setelah ditangkap, Hengky diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Semarang untuk melanjutkan proses hukum.

Pernyataan Jaksa Agung

Jaksa Agung menekankan pentingnya pengawasan terhadap buronan yang masih berkeliaran untuk memastikan kepastian hukum. Ia juga mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Segera bertanggung jawab atas perbuatan hukum yang telah dilakukan,” tegas Jaksa Agung.