Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk WNA Asal China dalam Kasus Tambang Ilegal di Konawe
KONAWE – Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal China, Chen Fu, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Konawe dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan denda sebesar satu miliar rupiah subsider satu tahun kurungan. Tuntutan ini dibacakan pada sidang yang berlangsung pada Rabu, 24 Mei 2023.
Chen Fu diduga terlibat dalam kegiatan penambangan ilegal di lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Antam Tbk yang terletak di Desa Morombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara. Tuntutan ini mencakup pelanggaran terhadap Pasal 158 Jo 135 UU RI No 3 tahun 2020 yang merupakan perubahan atas UU RI No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pada persidangan tersebut, JPU berhasil membuktikan bahwa Chen Fu dan dua rekannya, Jhon Putra dan Mudin, melanggar undang-undang yang berlaku. JPU meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai dengan tuntutan yang diajukan.
Dalam persidangan, JPU juga menyita barang bukti berupa empat unit excavator merek Sany, dua unit dump truck merek Fuso, dan empat tumpukan ore nikel yang dirampas untuk negara. JPU, Ramadan, SH, menyatakan bahwa sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada pekan depan untuk mendengarkan pembelaan dari terdakwa.
Selain Chen Fu, Direktur Utama PT Putra Jaya Perkasa, Jhon Putra, juga dituntut dengan hukuman penjara selama 2 tahun dan denda satu miliar rupiah subsider enam bulan kurungan. Dalam kasus ini, Jhon Putra terbukti melakukan pelanggaran serupa. Sementara itu, terdakwa Mudin dituntut dengan hukuman penjara selama 1 tahun enam bulan dan denda satu miliar rupiah subsider dua bulan kurungan.
Proses hukum ini melibatkan tiga terdakwa yang semuanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam peraturan tentang pertambangan. Sidang akan terus berlanjut untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang ada.




