Wanita 51 Tahun Dari Wondulako Ditetapkan Tersangka Pengancaman dan Kekerasan di Area PT IPIP
Sumber Foto: Suara Sultra
Asal Perkara

Wanita 51 Tahun Dari Wondulako Ditetapkan Tersangka Pengancaman dan Kekerasan di Area PT IPIP

Seorang wanita berusia 51 tahun, yang dikenal dengan inisial MMB dan merupakan warga Kecamatan Wondulako, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kolaka. Penetapan status tersangka ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengancaman dan kekerasan yang terjadi di area PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada, pada Rabu, 15 Oktober 2025, sekitar pukul 16.00 Wita. Korban dalam kasus ini berinisial A.

Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando Oktober Sitompul, melalui Bripka Khristian Mahadi, Kanit Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkapkan bahwa MMB telah sah berstatus tersangka. Meskipun demikian, ia tidak menunjukkan sikap kooperatif, yang menyebabkan pihak kepolisian mengambil langkah untuk melakukan pemanggilan paksa.

"Kami telah mengirimkan dua surat panggilan kepada yang bersangkutan, namun MMB belum juga hadir di Polres Kolaka. Oleh karena itu, penyidik akan membawa tersangka untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," jelas Bripka Khristian Mahadi.

Dari informasi yang diperoleh, MMB diduga melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana atau Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain kasus pengancaman dan kekerasan ini, MMB juga terlibat dalam dua laporan perkara lainnya yang sedang ditangani di Mapolda Sulawesi Tenggara. Kasus pertama adalah dugaan penipuan dan penggelapan, sedangkan kasus kedua berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik yang diatur dalam Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).