Warga Negara Asing Asal Prancis Terlibat Kasus Narkoba di Lombok Utara
Kepolisian Resor (Polres) Lombok Utara kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika. Pada Kamis, 1 Januari 2026, Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan dugaan peredaran narkotika di Kecamatan Bayan. Dalam penangkapan ini, dua orang tersangka, termasuk seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berlangsung di Jalan Raya Bayan, Dusun Lokok Aur, Desa Karang Bajo. Dari kedua tersangka, polisi menemukan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bruto 0,53 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Kepala Satres Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di area tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum melakukan penangkapan.
“Setelah mendapatkan ciri-ciri sesuai informasi, tim melakukan penindakan secara prosedural dan disaksikan oleh saksi umum,” ujar AKP Nyoman Diana.
Dua tersangka yang ditangkap berinisial LR alias A, WNA asal Prancis yang tinggal di Kecamatan Kayangan, dan MUB alias U, seorang nelayan dari Kecamatan Bayan. Mereka ditangkap saat melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik berisi kristal bening yang diduga sabu, yang disimpan dalam sebuah telepon genggam di dashboard sepeda motor. Selain narkotika, barang bukti lain yang disita termasuk dua unit ponsel, satu unit sepeda motor, dan sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
AKP Nyoman Diana juga mengungkapkan bahwa tersangka LR sebelumnya pernah terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada Maret 2024, yang diselesaikan melalui mekanisme restorative justice dan rehabilitasi di Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat.
“Fakta ini menjadi perhatian serius bagi kami. Penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika akan tetap dilakukan secara profesional tanpa membedakan latar belakang maupun kewarganegaraan pelaku,” tegasnya.
Meskipun hasil tes urine kedua tersangka menunjukkan hasil negatif terhadap narkotika, penyidik memastikan bahwa proses hukum tetap berlanjut. Hal ini disebabkan perkara yang ditangani berkaitan dengan kepemilikan dan dugaan peredaran narkotika, bukan hanya penggunaan.
“Negatif urine tidak serta-merta menghapus unsur pidana. Fokus perkara ini adalah penguasaan dan dugaan transaksi barang terlarang,” jelas Nyoman Diana.
Dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial H melalui transaksi di pinggir jalan wilayah Bayan. Penyidik saat ini masih mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengancam mereka dengan pidana maksimum 20 tahun penjara hingga seumur hidup.




