124 Pejabat Dilantik untuk Segarkan Birokrasi Kukar Menuju Visi Idaman
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali melakukan peremajaan birokrasi. Sebanyak 124 pejabat resmi dilantik dan diambil sumpahnya oleh Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dalam pelantikan yang digelar di Pendopo Bupati Kukar, Jumat (6/2/2026).
Pelantikan tersebut mencakup berbagai jenjang jabatan, mulai dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas, hingga Pejabat Fungsional. Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya penyegaran organisasi agar roda pemerintahan berjalan lebih efektif.
Aulia menyampaikan bahwa mutasi dan rotasi merupakan hal yang lumrah dalam dinamika pemerintahan daerah. Menurutnya, peremajaan organisasi dibutuhkan untuk menjaga semangat kerja dan meningkatkan kinerja aparatur.
Baca Juga: Pemkab Kukar Bahas Visi Misi Kukar Idaman Terbaik, Dana RT Rp150 Juta Masuk Program Dedikasi Unggulan
“Dengan semangat baru ini, kita berharap implementasi visi besar Kukar Idaman Terbaik 2025–2030 dapat berjalan lebih optimal,” ujar Aulia usai pelantikan.
Ia menilai, pejabat yang terlalu lama berada di satu posisi berpotensi masuk dalam zona nyaman. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada menurunnya semangat kerja serta tidak optimalnya kinerja organisasi.
Dari total pejabat yang dilantik, terdiri atas 10 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, 101 Pejabat Administrator dan Pengawas, serta 13 Pejabat Fungsional. Seluruhnya diharapkan mampu segera beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab baru.
Selain itu, Aulia juga menyinggung masih adanya sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang belum terisi pejabat definitif. Untuk pengisian jabatan tersebut, Pemkab Kukar akan menempuh mekanisme seleksi terbuka.
Dalam waktu dekat, pemerintah daerah akan membentuk panitia seleksi guna mengisi jabatan-jabatan kosong tersebut. Meski manajemen talenta sudah mulai diterapkan, sistem tersebut diakui belum sepenuhnya berjalan utuh.
“Karena itu, seleksi tetap harus dilakukan agar jabatan yang kosong dapat segera terisi oleh figur yang tepat,” jelasnya.
Proses seleksi dan pengisian jabatan definitif ditargetkan dapat selesai dalam waktu tidak lebih dari satu bulan, sehingga tidak mengganggu jalannya pelayanan publik dan program pembangunan daerah.
[RWT]




