Sumber Foto: Waspada.id
Asal Perkara
ABK Asal Belawan Fandi Divonis 5 Tahun Penjara dalam Kasus Penyulundupan Narkoba
Latar News - Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) Sea Dragon asal Belawan, dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun terkait kasus penyelundupan narkoba seberat 2 ton.
Awal Kejadian
Kasus ini bermula ketika Fandi ditangkap dalam operasi penyelundupan narkoba yang melibatkan pengiriman sabu dalam jumlah besar.
Perkembangan
Pengadilan memutuskan vonis ini setelah mempertimbangkan bukti-bukti yang ada. Meskipun terlibat dalam penyelundupan, Fandi lolos dari hukuman mati yang mungkin dijatuhkan dalam kasus sejenis.
Kondisi Terakhir
Setelah vonis, Fandi menjalani hukuman penjara selama lima tahun sesuai dengan keputusan pengadilan.




