ABK Asal Medan Dihadapkan pada Ancaman Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan Narkoba 2 Ton Sabu
Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan, berusia 26 tahun, asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, saat ini menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut terkait dengan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1.995.130 gram, yang setara dengan hampir 2 ton.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Batam, jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan hukuman mati pada sidang yang berlangsung pada 5 Februari 2025. Dalam tuntutannya, jaksa meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada Fandi Ramadhan, sambil memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Negara.
Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Fandi terlibat dalam peredaran narkoba ini bersama beberapa rekan, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr Pong. Penuntutan terhadap masing-masing terdakwa dilakukan secara terpisah, sementara salah satu pelaku, Mr Tan alias Jacky Tan, kini masuk dalam daftar pencarian orang.
Kasus ini bermula pada April 2025, ketika Hasiholan menghubungi Fandi untuk menawarkan pekerjaan sebagai ABK di sebuah kapal tanker. Fandi menerima tawaran tersebut dan berangkat bersama Hasiholan dari Medan menuju Thailand menggunakan pesawat. Pada 13 Mei 2025, Fandi dan rekan-rekannya menggunakan speed boat untuk menuju kapal Sea Dragon yang berada di tengah perairan sekitar 3 mil dari pantai.
Setelah menerima koordinat untuk mengambil muatan di Phuket, Thailand dari Mr Tan, Fandi dan kelompoknya menerima 67 kardus yang dibungkus plastik putih dari sebuah kapal ikan berbendera Thailand. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa mereka menerima paket tersebut tanpa memeriksa isinya.
Saat operasi penyelundupan berlangsung, Hasiholan meminta Fandi untuk melepas bendera Thailand yang terpasang di kapal, namun Fandi tidak dapat melakukannya. Akhirnya, Leo Chandra Samosir yang melepas bendera tersebut dan membuangnya ke laut.
Pada 21 Mei 2025, petugas gabungan menangkap Fandi dan rekan-rekannya. Mereka menemukan 31 kardus plastik di kapal, yang berisi 30 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang, yang positif mengandung metamfetamina. Selain itu, ditemukan juga 36 kardus yang berisi plastik kemasan teh dengan merek yang sama, yang semuanya mengandung serbuk kristal yang sama.
Total berat narkoba jenis sabu yang terlibat dalam kasus ini mencapai 1.995.130 gram. Jaksa dalam dakwaan menyatakan, "Bahwa total narkotika jenis sabu yang dibawa oleh saksi dan terdakwa dengan menggunakan kapal Sea Dragon berjumlah 67 kardus yang berisi 2.000 bungkus plastik kemasan teh China dengan merek Guanyinwang warna hijau berisi serbuk kristal dengan berat netto 1.995.130 gram."




