ABK Asal Medan Terancam Hukuman Mati atas Kasus Penyelundupan Narkoba Sebanyak 2 Ton
BATAM — Seorang anak buah kapal (ABK) bernama Fandi Ramadhan (26), yang merupakan warga Medan, Sumatera Utara, tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Batam. Ia dituduh terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis sabu dengan total berat mencapai 1.995.130 gram atau hampir 2 ton. Dalam persidangan ini, jaksa penuntut umum menuntut Fandi dengan hukuman mati.
Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam mencatat, sidang dengan nomor perkara 863/Pid.Sus/2025/PN Btm telah berlangsung sejak 23 Oktober 2025 dan kini berada dalam tahap penuntutan.
Awal Kasus Penyelundupan
Menurut surat dakwaan, Fandi terlibat dalam jaringan penyelundupan sabu bersama beberapa individu lain, termasuk Hasiholan Samosir, Leo Chandra Samosir, Richard Halomoan Tambunan, Teerapong Lekpradub, dan Weerapat Phongwan alias Mr. Pong. Satu nama lainnya, Mr. Tan alias Jacky Tan, saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus ini bermula pada April 2025 ketika Hasiholan menawarkan pekerjaan sebagai ABK kepada Fandi. Mereka kemudian berangkat dari Medan ke Thailand menggunakan pesawat. Setibanya di Thailand, Hasiholan menerima instruksi dari Mr. Tan melalui pesan WhatsApp untuk mengambil muatan di wilayah Phuket. Dalam pesan tersebut, Mr. Tan menjelaskan bahwa muatan yang akan diangkut bukanlah minyak.
Proses Penyerahan Muatan
Selanjutnya, sebuah kapal ikan berbendera Thailand yang diawaki oleh empat orang mendekati kapal Sea Dragon yang ditumpangi Fandi dan rekannya. Dari kapal tersebut, dipindahkan 67 kardus yang dibungkus plastik putih, yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu. Jaksa menyebutkan bahwa para terdakwa menerima kardus tersebut tanpa memeriksa isinya, dan penyerahan terjadi di tengah laut, bukan di dermaga.
“Saksi-saksi dan terdakwa tidak menolak menerima kardus tersebut di tengah laut, di luar prosedur yang seharusnya,” bunyi dakwaan jaksa.
Pembongkaran Kasus
Pada 21 Mei 2025, aparat kepolisian menangkap Fandi dan beberapa orang lainnya. Dari kapal ditemukan 31 kardus plastik berisi 30 bungkus kemasan teh China yang berisi kristal positif metamfetamina. Selain itu, ditemukan 36 kardus lain dengan kemasan serupa. Total barang bukti yang disita mencapai 67 kardus dengan berat bersih 1.995.130 gram.
Tuntutan Jaksa
Sidang memasuki agenda pembacaan tuntutan pada 5 Februari 2026. Jaksa meyakini Fandi terlibat dalam permufakatan jahat untuk memperjualbelikan narkotika golongan I dalam jumlah besar, melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jaksa menuntut Fandi dengan hukuman mati dan meminta agar ia tetap ditahan di rumah tahanan negara.
Reaksi Keluarga Terdakwa
Pihak keluarga Fandi menyatakan keberatan atas tuntutan hukuman mati tersebut. Ayah Fandi, Sulaiman (51), mengungkapkan rasa sakitnya dan tidak menerima tuntutan tersebut. Ia berpendapat bahwa anaknya tidak mengetahui muatan yang diangkut kapal tersebut.
“Kami merasa tidak senang hati dengan tuntutan jaksa. Saya tidak rela anak saya diperlakukan demikian,” kata Sulaiman sambil menangis. Ia berharap putranya bisa dibebaskan dan meminta keadilan kepada pemerintah, termasuk kepada Presiden.




