ABK Belawan Dituntut Mati, Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba
Sumber Foto: waspada.id
Asal Perkara

ABK Belawan Dituntut Mati, Bukan Pelaku Utama Kasus Narkoba

Latar News - Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) berusia 26 tahun, dituntut hukuman mati terkait temuan sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton di perairan Batam, Kepulauan Riau. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengungkapkan bahwa Fandi bukanlah pelaku utama dalam kasus ini.

Awal Kejadian

Fandi, warga Kelurahan Belawan Bahari, Kota Medan, dituntut pidana mati pada 5 Februari setelah penemuan narkoba dalam kapal tempat ia bekerja. Dalam dakwaan, peredaran narkoba tersebut melibatkan beberapa orang lainnya, termasuk Hasiholan Samosir dan Leo Chandra Samosir, yang penuntutannya dilakukan secara terpisah.

Perkembangan

Hasil rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang digelar oleh Komisi III DPR menyatakan bahwa Fandi tidak memiliki riwayat tindak pidana dan telah berupaya mengingatkan tentang potensi pelanggaran hukum. Pihak DPR memberikan perhatian serius terhadap kasus ini, mengingat konsekuensi hukuman mati yang dapat mengancam nyawa seseorang.

Kondisi Terakhir

Habiburokhman menekankan bahwa hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru bukan merupakan pidana pokok dan hanya dapat diterapkan dengan syarat ketat. Hasil rapat tersebut akan dilaporkan ke Pengadilan Negeri Batam melalui Mahkamah Agung RI.