ABK Medan Terancam Hukuman Mati dalam Kasus Penyelundupan Narkoba
Seorang anak buah kapal (ABK) berusia 26 tahun asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan, menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Tuntutan tersebut terkait dengan dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram atau sekitar 2 ton.
Keluarga Fandi tidak menerima tuntutan tersebut dan merasa bahwa Fandi adalah korban dalam kasus ini. Mereka berpendapat bahwa Fandi tidak mengetahui adanya sabu-sabu yang diselundupkan melalui kapal tempatnya bekerja. Fandi diketahui baru saja bergabung sebagai ABK di kapal yang beroperasi dari Thailand.
Reaksi Keluarga
Keluarga Fandi Ramadhan menyatakan keprihatinan dan penyesalan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada Fandi. Mereka menganggap bahwa Fandi tidak terlibat dalam tindakan kriminal yang dituduhkan kepadanya, dan berharap proses hukum dapat berjalan secara adil.
Proses Hukum
Kasus ini turut menarik perhatian publik, mengingat jumlah narkoba yang terlibat sangat besar. Pengadilan Negeri Batam akan melanjutkan proses persidangan untuk mendengarkan keterangan dari berbagai pihak yang terlibat.




