Agung Novriyan dari Jambi Melanjutkan Pendidikan Dokter, Korban Kasus Kamera Toilet Ungkap Kekhawatiran
Sumber Foto: Editor News
Asal Perkara

Agung Novriyan dari Jambi Melanjutkan Pendidikan Dokter, Korban Kasus Kamera Toilet Ungkap Kekhawatiran

Nama Agung Novriyan kembali mencuri perhatian publik setelah kabar mengenai kelanjutan pendidikan profesi dokter yang ia jalani di Universitas Islam Sumatera Utara. Agung adalah mahasiswa kedokteran yang sebelumnya terlibat dalam kasus pemasangan kamera tersembunyi di toilet perempuan di RSUD Raden Mattaher, Jambi, yang melibatkan puluhan mahasiswi sebagai korban.

Peristiwa tersebut terjadi pada Desember 2023 dan mengakibatkan sejumlah mahasiswi melaporkan kasus ini ke Polda Jambi. Proses hukum berlanjut hingga Pengadilan Negeri Jambi, yang pada 12 Agustus 2024 memvonis Agung dengan hukuman penjara selama 1 tahun 3 bulan.

Setelah menyelesaikan hukumannya, Agung dipanggil untuk melanjutkan pendidikan profesi dokter, yang memicu reaksi keras dari para korban. Salah satu korban, yang dikenal dengan inisial AS, mengungkapkan bahwa mereka merasa syok mengetahui Agung masih diperbolehkan melanjutkan pendidikan di kampus swasta. AS menyatakan, "Kami cukup syok pelaku mengetahui ternyata masih diizinkan melanjutkan pendidikan di kampus swasta. Karena yang kami tahu selama ini pelaku di-drop out sehingga tidak bisa melanjutkan di mana pun."

AS menegaskan bahwa kasus yang menimpa mereka bukanlah persoalan sepele karena menyangkut privasi dan etika profesi. Ia khawatir jika Agung kembali menjalani pendidikan kedokteran, kemungkinan munculnya korban baru bisa terjadi. "Kami berharap semakin banyak orang yang mengetahui kasus ini, dan kami harap pelaku tidak melanjutkan pendidikan dokternya karena kasus ini sudah menyangkut sikap dan keselamatan pasien di kemudian hari," ujarnya.

Kronologi kejadian yang melibatkan Agung dimulai saat seorang mahasiswi koas berinisial A menemukan masker KN95 di lantai toilet wanita ruang anestesi pada November 2023. Kecurigaan muncul setelah penemuan serupa terjadi beberapa kali. Pada 1 Desember, B, seorang rekan A, melihat Agung meraih masker dari luar ventilasi toilet, dan memeriksa ke dalam toilet, di mana Agung ditemukan.

Setelah menemukan berbagai barang mencurigakan, termasuk kartu SD dan perangkat OTG yang berisi rekaman video korban, para mahasiswi melaporkan kejadian tersebut ke dokter anestesi dan pihak rumah sakit. Namun, karena penanganan yang dirasa lambat, mereka memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jumlah korban terus bertambah hingga lebih dari 30 orang. Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi, AKBP Kristian Adi Wibawa, mengonfirmasi laporan tersebut dan menyatakan bahwa aktivitas para korban direkam untuk kepentingan pribadi Agung.

Agung dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara selama 1 tahun 3 bulan serta denda.

Saat ini, dengan kabar Agung melanjutkan pendidikan profesi dokter, para korban berharap ada pertimbangan lebih lanjut dari pihak terkait, mengingat kekhawatiran akan integritas dan etika tenaga medis di masa depan.