Amsal Sitepu, Videografer Karo Dituntut Dua Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa
Sumber Foto: tvOneNews
Asal Perkara

Amsal Sitepu, Videografer Karo Dituntut Dua Tahun Penjara atas Kasus Korupsi Dana Desa

Latar News - Amsal Sitepu, seorang videografer asal Kabupaten Karo, Sumatra Utara, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp202,1 juta.

Awal Kejadian

Kasus ini berawal dari penggunaan anggaran dana desa untuk periode 2020-2022 yang diduga melanggar ketentuan hukum. Amsal Sitepu mengajukan biaya sebesar Rp30 juta melalui proposal kepada kepala desa untuk proyek pembuatan video. Proyek tersebut termasuk dalam pengelolaan jaringan komunikasi dan informatika lokal desa.

Perkembangan

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, JPU Kejaksaan Negeri Karo, Reinhard Harve, mengungkapkan bahwa telah terjadi penggelembungan anggaran (mark up) dalam perhitungan biaya. Sebagai contoh, anggaran untuk keperluan konsep atau ide sebesar Rp2 juta dianggap tidak sesuai, karena hasil audit Inspektorat Kabupaten Karo menyatakan bahwa biaya yang seharusnya dikeluarkan untuk penyediaan ide, editing, dubbing, maupun mikrofon adalah Rp0.

Kondisi Terakhir

Reinhard memastikan bahwa penanganan kasus ini berdasarkan pada dasar hukum yang kuat dan menanggapi tudingan kriminalisasi terhadap pihak Kejari Karo. Ia menyatakan bahwa jika ada fakta baru yang muncul selama persidangan, pihaknya akan melakukan pengembangan penyidikan. Amsal Sitepu dijerat dengan pasal 2 juncto pasal 18, subsider pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.