Anak Anggota Polisi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Fakultas Hukum UI
Konfrontasi di Forum Sidang
Salah satu terduga pelaku kekerasan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diketahui merupakan anak seorang anggota kepolisian. Ia dikenal aktif dalam isu kekerasan sosial, namun kini terlibat dalam kasus pelecehan seksual yang viral di media sosial.
Aktivisme yang Dipertanyakan
Keterlibatan terduga pelaku, Muhammad Kevin Ardiansyah, dalam isu-isu kekerasan seksual terungkap saat seorang mahasiswa mengonfrontasi dirinya di forum sidang. Dalam momen konfrontasi tersebut, mahasiswa itu meminta Kevin untuk memberikan penjelasan di hadapan peserta sidang.
Pertanyaan tentang Integritas
“Kevin, maju lu sini. Maju lu tatap mata gua dan tatap semua orang di ruangan ini. Lihat sekarang. Gue selama ini selalu berkonsultasi ke lu terutama masalah kekerasan seksual, tapi nyatanya lu pelaku kekerasan seksual,” ungkap mahasiswa tersebut di hadapan forum yang dihadiri banyak peserta.
Mahasiswa tersebut mempertanyakan integritas Kevin, yang sebelumnya dikenal sebagai Ketua Angkatan 2023 di FH UI. Ia menanyakan apakah Kevin benar-benar berdiri di sisi korban atau hanya sekadar berbicara.
Intervensi dari Latar Belakang Keluarga
Konfrontasi semakin memanas ketika mahasiswa tersebut menyinggung latar belakang keluarga Kevin yang merupakan anggota kepolisian. Ia mempertanyakan kemungkinan adanya intervensi dalam proses penyelesaian kasus ini.
“Lu pernah ngomong kalau orang tua lu polisi. Dan gua tahu yang namanya. Ini juga berlaku buat 15 orang di belakang, kalian sanggup tidak bertanggung jawab intervensi orang tua kalian?” tegasnya, yang langsung menarik perhatian seluruh ruangan.
Proses Sidang dan Tindakan Selanjutnya
Sidang terbuka ini melibatkan 16 mahasiswa yang diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual berbasis percakapan daring. Para terduga pelaku diminta memberikan klarifikasi serta menerima pertanyaan dari mahasiswa lain. Meskipun berlangsung terbuka, sidang tersebut tidak menghasilkan keputusan final.
Penanganan kasus ini akan dilanjutkan oleh Satgas PPKS untuk langkah-langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan sanksi akademik dan langkah hukum yang diperlukan.




