Analisis Hukum dalam Perkara Perdagangan Ginjal di Sidoarjo
Sumber Foto: bidiknasional.com
Asal Perkara

Analisis Hukum dalam Perkara Perdagangan Ginjal di Sidoarjo

SIDOARJO, BIDIKNASIONAL.com – Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo melanjutkan persidangan kasus dugaan tindak pidana perdagangan organ ginjal yang melibatkan pasangan suami istri asal Sidoarjo pada Kamis (19/6/2025). Dalam sidang terbuka tersebut, dua saksi ahli dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait aspek hukum yang relevan dengan perkara ini.

Saksi ahli pertama, Bastian Nugroho, akademisi dari Universitas Merdeka (Unmer) Surabaya, menjelaskan bahwa transaksi jual beli organ tubuh manusia harus dianalisis berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, jika transaksi tersebut dilakukan di luar ketentuan hukum, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai perdagangan ilegal.

“Berbicara mengenai transaksi, maka itu berbicara mengenai perdagangan. Dan setiap perdagangan harus dilihat apakah melanggar hukum atau tidak,” ungkap Bastian di hadapan majelis hakim. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) secara tegas melarang eksploitasi manusia, termasuk dalam konteks jual beli organ tubuh.

Bastian juga menyoroti pentingnya aspek kesepakatan dalam transaksi organ tubuh. Ia menyatakan bahwa jika terdapat persetujuan antara penjual dan pembeli, maka kedua belah pihak dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. “Eksploitasi itu adalah bagian dari perdagangan. Jika ada kesepakatan, maka penjual dan pembeli dapat juga dikenai sanksi pidana,” tambahnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 18 dalam Undang-Undang TPPO memberikan pengecualian jika korban terbukti mengalami pemaksaan. Namun, Bastian mengingatkan bahwa pasal tersebut tidak dapat diterapkan tanpa pembuktian yang memadai. “Harus ada bukti eksplisit bahwa korban dipaksa. Kalau tidak ada unsur pemaksaan, maka pasal pengecualian tidak bisa diterapkan,” ujarnya.

Bastian juga menekankan bahwa pihak yang memodali transaksi atau memfasilitasi proses jual beli ginjal dapat dikenai pidana berdasarkan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana. “Pemodal yang membantu kelancaran jual beli ginjal bisa juga dikenai sanksi berdasarkan Pasal 55 KUHP,” tegasnya.

Sementara itu, saksi ahli lainnya, Yusron Marzuki, akademisi dari Universitas Narotama Surabaya, memberikan pandangan dari sisi struktur delik dalam UU TPPO. Yusron menjelaskan bahwa dalam konteks delik TPPO, sudah cukup dengan adanya tujuan dan maksud (mens rea) untuk memenuhi unsur perbuatan pidana, bahkan sebelum tindakan itu benar-benar terjadi.

“Delik dalam TPPO bisa bersifat formil dan culva. Kalau formil ada unsur kesengajaan, sedangkan culva bisa karena kelalaian. Dalam kasus ini, unsur kesengajaan sudah tampak,” terangnya. Ia menambahkan bahwa meskipun perbuatan terhenti, selama bukan karena kehendak pelaku sendiri, hal tersebut tetap bisa dikategorikan sebagai percobaan tindak pidana perdagangan orang.

“Jika niat sudah ada, dan perbuatan dihentikan oleh pihak lain, bukan kehendak sendiri, maka masih bisa masuk dalam kategori percobaan TPPO,” jelas Yusron.

Yusron juga menegaskan bahwa perkara ini tidak masuk dalam ranah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), karena UU TPPO bersifat lex specialis, yang berarti aturan khusus tersebut mengesampingkan aturan umum. “UU TPPO adalah lex specialis, jadi tidak menggunakan pendekatan KUHP, tapi langsung pada ketentuan khusus dalam undang-undang tersebut,” ungkapnya.

Ia menyimpulkan bahwa dalam perkara perdagangan organ tubuh, baik penjual maupun pembeli dapat dikenai sanksi pidana jika terbukti memenuhi unsur-unsur delik TPPO. Dalam kasus ini, kedua terdakwa dijerat dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa (24/6/2025) dengan agenda pemeriksaan terhadap para terdakwa.