Ayah Tiri di Malang Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak Sambung
Sumber Foto: Radar Malang
Asal Perkara

Ayah Tiri di Malang Terancam 15 Tahun Penjara atas Kasus Rudapaksa Anak Sambung

Latar News - TW, seorang ayah tiri asal Kota Malang, terancam hukuman 15 tahun penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rudapaksa terhadap putri tirinya, Bunga (bukan nama sebenarnya).

Awal Kejadian

Pihak kepolisian menangkap TW setelah ibu korban, LNH, 42, melapor ke Polrestabes Surabaya pada 22 November 2025. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1344/K1/2025/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur. Menurut kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, laporan tersebut dibuat karena lokasi kejadian berada di Kota Surabaya.

Perkembangan

Dugaan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan TW terhadap korban terjadi sejak 2021. Aksi tersebut dilaporkan berlangsung di beberapa wilayah, termasuk Gresik, Sidoarjo, dan Surabaya. Modus operandi pelaku melibatkan ancaman penyebaran video serta pemberian pil perangsang kepada korban agar menuruti keinginannya.

Kondisi Terakhir

Gunadi Handoko menekankan bahwa kasus ini memiliki konsekuensi hukum yang serius karena korban masih di bawah umur. TW dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) dan (3) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.