Bareskrim Pastikan Kasus Jual Beli Bayi Tanpa Unsur Penculikan
Latar News - Bareskrim Polri mengonfirmasi tidak adanya unsur penculikan dalam kasus sindikat penjualan bayi yang beroperasi melalui media sosial, melainkan murni tindak pidana perdagangan yang melibatkan orang tua kandung bayi.
Awal Kejadian
Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menangkap aktor utama dalam modus penjualan bayi yang sebelumnya pernah terlibat dalam kasus Bilqis. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memalsukan dokumen, termasuk surat keterangan lahir dari rumah sakit.
Perkembangan
Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin menjelaskan bahwa semua aktivitas terkait adalah jual beli, tanpa melibatkan penculikan. Sementara itu, Dir PPA PPO Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah menyebutkan bahwa mayoritas bayi yang diperdagangkan berasal dari orang tua yang tidak siap membesarkan anak, di antaranya adalah hasil dari hubungan di luar nikah.
Kondisi Terakhir
Polri melakukan kolaborasi lintas fungsi untuk menanggulangi kasus ini, termasuk pemantauan aktivitas di media sosial dan pengawasan di tingkat desa.




