Buron Interpol asal Kazakhstan Ditangkap di Lombok Utara
Latar News - Polres Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang buronan Interpol berinisial SS, seorang warga negara Kazakhstan, yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di negara asalnya.
Awal Kejadian
SS ditangkap di sebuah penginapan di Desa Senaru, Kecamatan Bayan, Kabupaten Lombok Utara, pada Selasa (24/2/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari Red Notice Interpol dan dokumen putusan Pengadilan Kota Atyrau, Kazakhstan, tertanggal 8 Januari 2026.
Perkembangan
Kapolres Lombok Utara, AKBP Agus Purwanta, menyatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi resmi mengenai keberadaan SS. Selain SS, petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial MA, yang juga merupakan warga negara Kazakhstan. Status hukum MA masih dalam proses pendalaman.
Kondisi Terakhir
Penyidik mengamankan barang bukti berupa paspor, telepon seluler, kartu identitas, dan dokumen pribadi lainnya. Proses selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Divisi Hubinter Polri dan Kementerian Hukum dan HAM untuk menentukan mekanisme hukum, termasuk kemungkinan ekstradisi. Saat ini, SS berada di Mapolres Lombok Utara menunggu proses lebih lanjut.




